ZONASULTRA.ID,KENDARI- Serikat pekerja PT Virtue Dragon Nickel Industry atau VDNI dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) bakal melakukan mogok kerja.
Aksi mogok kerja yang diagendakan Rabu 22 Maret 2023. Aksi mogok kerja ini juga dilatarbelakangi karena adanya ketimpangan yang terjadi dalam perusahaan.
Hal itu pun dinilai tidak sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 Mulai dari upah, jam kerja, surat peringatan (SP) siluman, kesenjangan sosial, pembohongan publik dan masalah lainnya.
Pembina KSPN Konawe, Kasman Hasbur mengungkapkan sebelum memutuskan untuk aksi mogok kerja, upaya mediasi dan musyawarah dengan pihak perusahaan telah dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik terang.
“Kami akan melaksanakan aksi mogok kerja sesuai Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja,” tutur Kasman melalui keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).
Ada tiga poin yang menjadi tuntutan mereka, yakni mendesak perusahaan melaksanakan prosedur perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.
Kemudian meminta perusahaan, merealisasikan upah atau gaji pokok plus tunjangan sesuai yang tertera dalam website upahkerja.com. Serta mendesak pimpinan manajemen pusat agar mencopot HRD PT OSS dan VDNI.
Atas hal itu, PT VDNI menepis tudingan yang dilayangkan PUK dan KSPN tentang tindakan yang merugikan Karyawan. Dan menilai Serikat PUK KSPN hanya memprovokasi para Pekerja PT VDNI dan PT OSS untuk melakukan aksi mogok kerja.
Head of Human Resources Kantor Pusat, Arys Nirwana saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi adanya pemberitahuan mogok kerja itu.
“Hal-hal yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung memprovokasi,” katanya.
Arys Nirwana juga bahwa apa yang menjadi tuntutan KSPN tidak sesuai dengan faktanya, antara lain, tuntutan pembuatan PKB perusahaan telah beriktikad baik dan menegaskan bahwa perusahaan terbuka dan untuk mendiskusikan PKB sepanjang serikat pekerja memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam setiap pertemuan baik yang dilakukan di perusahaan, di Disnaker Kabupaten Konawe maupun Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi, perusahaan memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.
Bahkan perusahaan sudah berkirim surat kepada serikat pekerja agar menyampaikan syarat-syarat administrasi sesuai dengan prosedur pembuatan PKB yaitu antara lain daftar anggota dan kartu tanda anggota serikat pekerja.
Hal itu agar bisa dilakukan verifikasi jumlah keanggotaannya apakah memenuhi syarat atau tidak untuk PKB, yaitu minimal anggota untuk bisa melakukan PKB adalah 50 % + 1 dari total populasi karyawan.
“Namun, hingga saat ini belum dipenuhi oleh serikat pekerja,” katanya.
Sedangkan Tuntutan upah dan dugaan berita bohong sesuai dengan website upahkerja.com dirinya menyampaikan bawa Website tersebut bukan merupakan website resmi perusahaan.
Isi website tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dijadikan sebagai acuan. Sistem penggajian di perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peraturan/kebijakan perusahaan.
Karyawan bisa mengecek hal tersebut pada slip gaji masing-masing, bukan mengacu pada website yang tidak tahu siapa yang membuat.
“Tindakan serikat pekerja yang menjadikan hal ini sebagai alasan mogok kerja merupakan hal yang tidak berdasar,” ujarnya.
Sedangkan untuk tuntutan terkait pungli atau denda, perusahaan menegaskan bawa tidak ada satupun pemotongan denda yang dilakukan tanpa dasar, seluruhnya transparan.
Mekanisme pemberian sanksi denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan , PP 36/2021 tentang pengupahan. (*)