Sertifikat Tanah Diganti Jadi Elektronik, Tidak Bisa Dipalsukan

314
Sultra Kebagian 22.072 Sertifikat Tanah dari Negara
SERTIFIKAT - Penyerahan sertifikat tanah ke berbagai wilayah di Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung secara daring melalui telekonferensi, Selasa (5/1/2021). (Foto : Dinas Kominfo Sultra)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sertifikat tanah bakal diganti menjadi sertifikat digital atau sertifikat elektronik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai pelayanan elektronik itu tahun 2021 ini.

Sertifikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa tanda tangan elektronik itu aman karena telah terotentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), jadi tidak dapat dipalsukan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, beberapa pelayanan yang akan diberikan mulai dari pengurusan Hak Tanggungan, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Untuk itu, telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

“Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” ungkapnya seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (25/1/2021).

Usai payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasi. Produk dari pelayanan elektronik ini disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Untuk diketahui, sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil sistem elektronik tersebut berupa Sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini