26 September 2019. Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, 2 orang mahasiswa UHO Kendari terbunuh. Pasca aksi ribuan mahasiswa Sultra di gedung DPRD Sultra untuk menolak RUU KPK, RUU KUHP, dan sejumlah RUU kontroversial.
Kini peristiwa sudah 40 hari. Belum ada tersangka. Baik sebagai pelaku dan atau yang menyuruh melakukan.
Hari ini, setelah aksi aliansi mahasiswa di Polda Sultra, tersebar nota kesepakatan mahasiswa dan polisi di atas materai. Diteken Kombes Pol Hartoyo, S.IK Direktur Intelkam Polda Sultra.
Isinya: Hartoyo siap mundur.
Bukan saja dari jabatannya saat ini — dan menolak jabatan apapun. Tapi juga dari institusi kepolisian. Jika sampai 3 hari ke depan, atau tanggal 7 November 2019, belum ada tersangka.
Saya berpandangan dua hal atas ini.
Pertama, tidak biasanya memang kinerja polisi agak lamban dalam penetapan tersangka serupa kasus ini–apalagi ditangani langsung Tim Mabes Polri dan dipimpin Kabareskrim Pak Idham Azis– yang selain lahir besar di Kendari, kini juga sudah jadi Kapolri. Jabatan tertinggi di Polri.
Barangkali, dibutuhkan penjelasan publik yang lebih teknis dan meyakinkan oleh Polri untuk menjawab hal ini. Apatah lagi, sudah ada hasil sidang etik atas 6 orang aparat polisi yang membawa senjata api saat kawal aksi.
Kedua, mestinya tanggung jawab ada pada Tim Mabes Polri. Yang sudah ambil alih untuk tugas ini. Bukan pada Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sultra. Kenapa? Karena wewenang penyelidikan dan penyidikan ada pada mereka.
Namun demikian, sikap Kombes Hartoyo patut diberi respek. Ada jiwa kesatria dan berani pasang badan dalam dirinya. Ada nilai dalam jiwanya. Tak semua perwira berani bersikap demikian.
Kita sama menantikan tiga hari ke depan.
Jakarta, 04 November 2019.
Penulis : Erwin Usman
Penulis merupakan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Presidium Nasional PENA ’98.