MENINGGAl DUNIA – Sahija, korban yang dibakar bersama anaknya di Desa Molore, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal dunia, Kamis (23/11/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sahija, korban yang dibakar bersama anaknya di Desa Molore, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun Zonasultra.com, Sahija meninggal dunia sekitar pukul 03.30 Wita, Kamis (23/11/2017) di Rumah Sakit Umum Bahteramas Kendari. Saat ini jenazah telah dipulangkan ke kampung halamannya di Landono, Kabupaten Konawe Selatan untuk dikebumikan.
Sebelumnya Sahija menjalani operasi di RS Bahteramas. Proses operasi berlangsung kurang lebih 2 jam.
Hingga Rabu (20/11/2017) sore, saat Zonasultra.com kembali menyambangi kamar perawatannya, Sahija dinyatakan masih koma.
Salah satu dokter yang menangani Sahija adalah dr Tamsil Bahrun. Kata dia, Sahija menderita luka bakar yang cukup serius di bagian lengan, kaki, tangan, dan wajahnya. Sebagian badan Sahija juga ikut terbakar.
(Berita Terkait : Cemburu, Wanita Ini Bakar Anak Madunya yang Masih Balita)
“Dia menderita luka bakar 80 persen. Nah ini harus membutuhkan perawatan yang serius untuk mencegah terjadinya infeksi,” ungkap Tamsil saat ditemui di RS Bahteramas sebelum operasi dilakukan.
Sahija dan anaknya Iswatin (3) menjadi korban pembakaran yang diduga dilakukan Hesrtati (48), warga Desa Wawontoaho, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu, 19 November 2017.
Berbeda dengan ibunya yang masih koma, Iswatin meninggal dunia saat menerima perawatan di RSUD Kabupaten Konut akibat kekurangan cairan. Balita ini menghembuskan napas terakhirnya, Senin (20/11/2017) pukul 04.45 Wita.
Motif pelaku ditengarai cemburu kepada korban karena sang suami, Amir (60) lebih banyak menghabiskan waktu bersama Sahija.
Namun Amir membantah jika Herstati masih berstatus sebagai istrinya. Ia menegaskan dirinya dan Herstati sudah bercerai sejak tahun 2012.
“Dia itu bukan lagi istri saya. Jadi, dia bukan madunya Sahija. Saya sudah cerai sejak tahun 2012. Setelah cerai, barulah saya menikah dengan Sahija,” ungkap Amir.
(Berita Terkait : Kisah Iswatin, Balita di Konut Melawan Maut Sebelum Meninggal)
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui pelaku sudah mempersiapkan bensin di dalam jerigen berukuran 5 liter dan disimpan di dalam mobil.
”Insiden ini sudah direncanakan dari jauh hari sebelum kejadian. Dan pelaku juga mengakui jika bensin yang digunakannya untuk membakar korban dibawanya dari rumahnya di Desa Wawontoaho, Kecamatan Wiwirano,” terangnya, Selasa (21/11/2017)
Aksi Herstati ini masuk kategori perencanaan pembunuhan, sehingga kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, serta ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini Herstati telah mendekam di sel tahanan Polres Konawe. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati