RAPAT PARIPURNA – Suasana rapat paripurna DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sultra terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017 di gedung paripurna DPRD setempat, Senin (11/9/2017). Dalam rapat paripurna tersebut, dari 45 anggota DPRD Sultra, sebanyak 13 anggota DPRD Sultra tidak hadir. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sultra terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017 berlangsung di gedung paripurna DPRD setempat, Senin (11/9/2017).
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin, dimulai sekira pukul 10.30 Wita, atau molor 90 menit dari jadwal yang ditetapkan.
Dalam rapat paripurna tersebut, dari 45 anggota DPRD Sultra, sebanyak 13 anggota DPRD Sultra tidak hadir. Rinciannya 30 anggota dan dua orang pimpinan. Dari 13 anggota yang absen, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, dan wakil ketua Jumardin, serta menantu Gubernur Sultra non aktif Nur Alam, yakni Muhammad Ferry Angriawan, meminta izin lantaran menunaikan ibadah haji di tanah suci. Sementara berdasarkan daftar absensi, ada satu anggota DPRD Sultra yang sakit yakni, Wa Ode Salmatiah.
Berdasarkan pantauan awak zonasultra.id, dari 32 anggota yang menekan daftar absensi, yang mamasuki ruangan rapat hanya sebanyak 26 anggota.
Kepala Bagian (Kabag) Legislasi dan Persidangan Robert Piter Raru, yang dikonfirmasi usai rapat paripurna mengatakan, anggota yang hadir sebanyak 32 orang. Namun, enam anggota lainnya tidak memasuki ruangan, karena ada urusan di luar yang ditugaskan oleh pimpinan.
Banyaknya anggota DPRD Sultra yang absen pada rapat paripurna ini kontras dengan gaji yang diterima. Padahal bulan ini pendapatan 45 anggota DPRD Sultra mengalami kenaikan sebesar 15 persen, menyusul disahkannya Peraturan Daerah tentang hak kedudukan keuangan dan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
Sekretaris DPRD Sultra Nasrun mengatakan, rata-rata anggota dewan menerima pendapatan Rp. 20 jutan lebih perbulan di luar pajak. Pendapatan itu berasal dari tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan beras, tunjangan representasi, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan tunjangan jabatan.
Untuk tunjangan transportasi, kata Nasruan, diberikan berdasarkan harga sewa kendaraan setempat. “Misalnya kalau sewa mobil satu hari Rp. 350 ribu dikali 30 hari. Ya sekitar Rp. 10.500 ribu. Itu diterima oleh anggota secara langsung. Tapi tidak ada biaya operasional seperti bensin, dan pemeliharaan,” ungkapnya. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor Tahir Ose