Setnov Tanggalkan Status Tersangka, Ini Kata Ridwan Bae

51
Ridwan Bae
Ridwan Bae

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Status tersangka yang disandang Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dinyatakan gugur, setelah hakim tunggal pengadilan negeri Jakarta Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setnov atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.

Ridwan Bae
Ridwan Bae

Lepasnya ketua umum partai Golkar ini, tentu saja memberikan angin surga bagi partai berlambang beringin ini. Ketua DPW Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Bae menyambut positif putusan ini.

“Saya kira putusan ini memberikan warna lain dan patut kita hormati keputusan hakim,” kata Ridwan Bae saat dikonfirmasi awak Zonasultra, Jumat (29/9/2017).

Ridwan makin optimis untuk menyambut Pilkada serentak 2018, meskipun diakuinya penetapan tersangka Setnov tidak terlalu menggoncang persiapan Pilkada.

” Ya sebenarnya Setnov tersangka atau tidak, kita optimis untuk menjalani Pilkada tahun depan,” imbuhnya.

Terkait rekomendasi dukungan Golkar untuk Ali Mazi dan Lukman Abunawas, Ridwan mengatakan surat tersebut belum ditandatangani Setnov. “Belum, belum ditandatangani. Nanti kalau sudah ditandatangani berarti itu sudah fix yang kita usung,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus mega korupsi e-KTP. Setnov selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, diduga melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki peran dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran dan proses pengadaan brang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Setnov dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Setnov, melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Setnov menyampaikan, proses penetapan tersangka kliennya dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang berlaku karena penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidikan, sedangkan KPK menetapkan di awal penyidikan. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini