Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang pemuda M (22) pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku mengaku menyetubuhi anak yang masih pelajar SMP itu sebanyak dua kali. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Personel kepolisian dari Polsek Konda menangkap seorang pemuda berinisial M (20), pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Desa Tanea, Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel) pada Sabtu (13/8/2022).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolsek) Konda Iptu Bambang Hendratno mengatakan, sesuai pengakuan pelaku, tindakan persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku dan korban A (16) sendiri belum lama saling mengenal.

“Keduanya tidak berpacaran. Mereka belum lama kenal. Teman korban yang pertama kali mengenalkan,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat. Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu mengiyakan ajakan tersebut sehingga pelaku langsung menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Setelah menjemput korban, lalu pelaku membawanya ke Desa Alebo, Kecamatan Konda, Konsel. Di tempat itulah pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sesudahnya pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya.

Korban menceritakan kejadian itu kepada kedua orang tuanya. Merasa keberatan, kedua orang tua korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Konda. Anggota Polsek Konda langsung memproses laporan itu dan segera mencari pelaku.

Setelah berhasil ditangkap, polisi mengamankan dan menahan pelaku di ruang tahanan Polsek Konda. Pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (b)


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini