Setujui RAPBD 2019, 4 Fraksi DPRD Konut Komentari Program Kerja Pemda

218
Setujui RAPBD 2019, 4 Fraksi DPRD Konut Komentari Program Kerja Pemda
PARIPURNA RAPBD 2019- Ketua DPRD Konut Jefri Prananda saat menyerahakan RAPBD 2019 yang telah ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah Kepada Wakil Bupati Konut Raup dalam Rapat Paripurna Penetapan RAPBD 2019, disaksikan Wakil Ketua l DPRD, Indra Supriadi, Wakil Ketua ll I Made Tarabuana, Sekda Konut Martaya, Sekwan Konut Sairham.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Konut tahun 2019 dalam rapat paripurna penetapan RAPBD 2019 di Aula DPRD Konut, Jumat, 30 November 2018.

Namun dalam pandangan akhir, tiap-tiap fraksi mengomentari program kerja pemda sepanjang tahun 2018. Dengan adanya catatan-catatan ini diharapkan APBD 2019 dapat dikelola dengan baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.

Catatan pertama datang dari juru bicara Fraksi BMW Sejuk Usman Sahibu. Pihaknya mengimbau perlu adanya peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merasionalisasikan kegiatan agar lebih efektif dan tepat sasaran. Apalagi, program 2018 dinilai belum berjalan maksimal, sehingga perlu ada perbaikan yang lebih serius lagi oleh pemerintah selaku pengguna anggaran.

“Terkait OPD dan perencanaan program sedapat mungkin dilakukan tepat waktu dan tuntas sebelum akhir tahun. Juga berharap WTP dapat diraih kembali dengan kerja keras dan konsistensi,” kata Usman Sahibu.

Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi Kebangkitan Pembangunan Konawe Utara (KPK), Nuhung Hamid. Menurut fraksi ini, perencanaan dan penganggaran pada program kerja 2018 dianggap masih ada terjadi ketimpangan sehingga belum mencerminkan asas keadilan yang merata.

Pihaknya pun berharap agar OPD yang telah dirasionalisasi dan ditetapkan anggarannya melalui pembahasan RAPBD 2019 tidak lagi melakukan upaya penambahan sepihak, baik melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan daerah, agar menciptakan konsistensi.

“Tahapan proses pembahasan anggaran walau diwarnai dinamika, namun tujuannya yaitu untuk mengakselerasi program dan mewujudkan pembangunan yang lebih baik lagi,” ujar Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Di tempat yang sama, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Aziz juga mengungkapkan catatannya pada program kerja Pemda di 2018. Antara lain, pada anggaran 2018 dinilai masih banyak kegiatan yang belum terakomodir, bahkan proposal yang dibuat dan diajukan masyarakat belum sepenuhnya terealisasi.

Fraksi ini menekankan agar pada 2019 nanti proses tender proyek-proyek dapat dilakukan dengan cepat agar pelaksanaanya tepat waktu. Dan pemerintah bisa melakukan pengawasan yang intensif, tidak ada lagi yang terhambat dan mengalami kegagalan.

“Nota keuangan dan RAPBD adalah proses yang selalu kita dampingi dalam pembahasan anggaran. Proses nota keuangan, debat, dan silang pendapat yang terjadi diharapakan dapat menghasilkan program kerja yang baik, demi pengangaran yang berkualitas dan berpihak ke masyarakat,” ucapnya.

Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Rini Herawati juga memberikan saran dalam RAPBD 2019. Meski menyetujui, pihaknya berharap proyeksi Peningkatan Asli Daerah (PAD) di 2019 nanti bisa lebih meningkat dari tahun sebelumnya yang terbilang minim, mengingat di wilayah itu sendiri banyak sektor yang bisa dimanfaatkan dengan baik untuk peningkatan PAD seperti pariwisata, pertambangan, perikanan, dan pertanian.

“Juga pada sektor pelayanan desa dan kesejahteraan kemakmuran rakyat lebih ditingkatkan, serta pengelolaan dana alokasi umum agar lebih dimaksimalkan,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Pemda Konut melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Konut Sairham menyatakan menyetujui RAPBD 2019 yang telah diajukan dan dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan RAPBD sebagaimana yang tertuang dalam catatan fraksi-fraksi.

Selanjutnya, segera menyelesaikan perubahan dan koreksi atas RAPBD sehingga dapat selaras sebagaimana tertuang dalam catatan terlampir, paling lambat 3 hari sebelum masa kerja dan setelah ditandatanganinya berita acara kesepakatan.

“Bupati dan Wakil Bupati Konut segera menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dapat memperoleh pengesahan terkait RAPBD 2019 selambat-lambatnya 3 hari sebelum masa kerja, atau setelah ditetapkan ditandatanganinya berita acara tersebut,” tutupnya. (b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini