Sidang Agus Feisal, Sejumlah Saksi Tak Tahu Tentang Fee Proyek

Sidang Agus Feisal, Sejumlah Saksi Tak Tahu Tentang Fee Proyek
SIDANG PENGADILAN - Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Faisal di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (28/11/2018). Dalam sidang itu dihadirkan 4 saksi dan 2 saksi ahli. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Faisal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (28/11/2018). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Khusnul Khatimah yang didampingi dua hakim anggota.

Dalam sidang KPK menghadirkan 4 orang saksi yakni Doni selaku Direktur PT Tunas Harapan Lakina Wolio (perusahaan pengusaha Simon Liong), Rusman Hadi yang merupakan pembantu Agus Feisal, Awaluddin selaku Direktur PT Golden Prima Wakatobi (perusahaan Tony Kongres), dan Syahbuddin selaku ajudan Agus Feisal.

Selain itu, KPK menghadirkan dua saksi ahli yaitu ahli pidana dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Herman, dan saksi ahli keuangan negara Syakran Rudi dari Departeman Keuangan RI. Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 Wita dan selesai pukul 20.00 Wita. Karena lamanya sidang tersebut, maka keterangan dari saksi ahli Herman ditunda Rabu (5/12/2018) depan.

(Berita Terkait : Sidang Kasus Suap Agus, KPK Berulang Kali Putar Rekaman Telepon)

Direktur PT Tunas Harapan Lakina Wolio, Doni mengaku perusahaan yang dijalankannya itu merupakan kantor jasa konstruksi. Ia tidak pernah mendapat informasi tentang fee proyek dari pengusaha Tony Kongres.

“Saya tidak mendapat informasi tentang plot proyek dan tidak mengetahui soal permintaan fee proyek,” ujar Dony dalam persidangan.

Direktur PT Golden Prima Wakatobi Awaluddin mengaku perusahaan yang dijalankannya itu juga pada bidang konstruksi yang menangani sejumlah proyek di Busel. Ia juga tak tahu soal fee proyek.

“Saya tidak mengetahui sejumlah fee. Pernah antar uang pak Simon ke Tony Kongres untuk bayar utang Rp400 juta. Ucapan pak Simon bahwa itu untuk bayar utang,” kata Awaluddin.

Dua saksi lainnya, Rusman Hadi dan Syahbudin juga digali keterangannya terkait sejumlah transaksi uang antara Tony Kongres dan Agus Feisal yang dikenal bersahabat. Kedua saksi ini juga tak mengetahui soal fee proyek.

(Berita Terkait : Sidang Lanjutan, Saksi Bantah Berikan Fee Proyek untuk Agus)

Saksi ahli keuangan negara Syakran Rudi menjelaskan, secara umum dalam sebuah proyek biasanya ada prosedur yang dilewati misalnya tentang pemenang lelang dan nilai kontrak. Dalam nilai kontrak inilah yang diporsikan untuk pengerjaan proyek, fee ke pejabat, sehingga pada akhirnya negara yang dirugikan.

“Misalnya dalam sebuah proyek, nilai kontraknya ditambah dengan melewati prosedur tertentu. Jadi kan negara seharusnya tidak membayar sebesar nilai kontrak itu. Tapi itu semua harus dibuktikan,” ujar Syakran yang ditemui usai memberikan keterangan tentang fee proyek.

Keuangan negara adalah hak dan kewajiban negara dan segala sesuatu yang bernilai uang, atau bernilai uang karena pelaksanaan hak dan kewajiban itu. Syakran mencontohkan dari anggran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dibeli piring selusin dapat bonus 1 piring, maka bonus 1 piring itu tetap milik negara yang tidak boleh diberikan ke pejabat.

Soal fee proyek itu, diungkapkan oleh pengusaha Tony Kongres pada sidang 14 November 2018. Tony mengaku ada uang Rp600 juta yang merupakan fee proyek untuk Agus Feisal. Uang Rp600 juta itu terdiri dari Rp200 juta dari Tony dan Rp400 juta dari Simon Liong. Dalam perkembangannya, uang Rp200 juta dari Tony itu disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Mei 2018.

Namun pada persidangan 21 November 2018 lalu, Simon membantah adanya fee proyek karena maksud memberikan uang Rp400 juta terkait pinjam atau dalam hal urusan utang dengan Tony Kongres. Begitu pula Agus Feisal dalam beberapa kali sidang membantah adanya fee proyek, sebab uang dari Tony dianggap sebagai pinjaman atau terhitung utang. (a)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini