ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum pemohon (Kasra-Man Arfa) menghadirkan lima saksi dalam sidang pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (13/4/2017). Kelima saksi tersebut adalah, Suardin, Asdar, Andi Jamaludin, Muh. Arif dan Andi Saharudin yang merupakan saksi-saksi saat pemungutan suara 15 Februari yg lalu.
Ketua majelis, Arief Hidayat menanyakan satu persatu keterangan dugaan pemilih ganda dari para saksi yang dihadirkan. “Jadi tahunya darimana dan bagaimana pemilih ganda itu ditemukan?” tanya Arief kepada salah satu saksi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
“Dari koordinator kami yang Mulia, pemilih ganda atas nama Andri Mudring dan saudari Maryamu, mereka suami istri dari Hukaea pindah ke Lantari,” jelas Asdar saat memberikan keterangannya.
Pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana mendalilkan bahwa orang yang dimaksud adalah orang berbeda. Sedangkan Panwas sendiri menyatakan bahwa suami istri tersebut merupakan orang yang sama, setelah ditelusuri dan mencari informasi dari tetangga, lantaran kedua orang suami istri tersebut sudah melarikan diri.
Baca Juga : Dua Saksi Ahli Dihadirkan Untuk Jelaskan Rekomendasi PSU di Bombana
Sementara itu, kuasa hukum Kasra – Man Arfa, Ridwan Darmawan saat dikonfirmasi awak Zonasultra menjelaskan bahwa fakta di lapangan berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Ya dia berbeda karena mereka berdasarkan pada data fisik DPT, yang itu okelah tadi juga ditanyakan oleh majelis ini kan sudah disepakati tapi faktanya di lapangan orang ini adalah orang yang sama,” pungkas Ridwan. (A*)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam