ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah sempat ditunda sidang perdana Laode Hairil Anwar, tersangka kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (29/9/2017).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hairil Anwar nampak didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Ayatullah.
Dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin, JPU Kejati Sultra Abuhar mengungkapkan, jika terdakwa La Ode Hairil Anwar bersama dengan terdakwa lainnya yakni La Ira, diduga telah melakukan pemotongan dana pengadaan permainan edukatif sebesar Rp 191 juta.
“Tapi waktu itu yang dibelanjakan alat permainan, ada yang kurang alatnya senilai Rp 51 juta. Jadi intinya itu dakwaannya sama saja dengan terdakwa La Ira,” bebernya.
Sementara itu, dalam sidang yang sama dengan terdakwa La Ira yang sebelumnya tidak didampingi kuasa hukum. Akhirnya mendapat penunjukan kuasa hukum dari pihak majelis hakim pengadilan kendari.
“Keduanya tidak ajukan eksepsi, dan keduanya juga sudah punya kuasa hukum masing-masing. Jadi sidang dilanjutkan Selasa, (3/10/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan ulang oleh Jaksa Kejati Sultra pada Kamis, 15 Juni 2017 dan Selasa, 8 Agustus 2017 lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-butki tambahan dalam perkara yang telah menjerat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dikbud Baubau dan Dinas Pariwisata Baubau.
Namun dari hasil pemeriksaan keduanya, jaksa belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, bukti surat proposal yang diajukan kepada Kementerian Pendidikan juga sangat sulit ditemukan oleh jaksa. Padahal menurut Jaksa surat tersebut seharusnya ada pada kedua tersangka, namun nyatanya hingga kini tidak diberikan ke pihak jaksa. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose