ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, menghadirkan saksi Muis selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) BPBD Bombana
dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit rumput laut di Kabupaten Bombana pada tahun 2013-2014 lalu dengan terdakwa Abu Kahar selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bombana. Terdakwa juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin, Muis mengaku, jika dalam realisasi pengadaan proyek tersebut bukanlah dalam bentuk barang. Namun penyaluran proyek itu dalam bentuk uang.
“Karena waku itu, kelompok tani sendiri yang mengajukan untuk diberikan uang saja. Jadi penyerahannya itu, saya disuruh sama Suwardi Rahman selaku eksekuntan dalam proyek itu,” ujar Muis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas II A Kendari, Senin (30/10/2017).
Namun demikian, lanjutnya, penyerahan itu tidak sepenuhnya diberikan kepada kelompok tani seperti seharusnya diterima kelompok tani sebesar Rp 54 juta. Hal itu sesuai dengan perintah Suwardi, tambah Muis, untuk hanya memberikan uang sebesar Rp 20,5 juta per kelompok tani.
Menanggapi kesaksian Muis, Kuasa Hukum terdakwa Abu Kahar, Munir membantah pernyataan Muis dalam sidang. Menurutnya, dana yang disalurkan oleh saksi kepada 10 kelompok tani tidak sesuai dengan apa yang dikatakan.
Munir menjelaskan, jika anggaran yang disalurkan oleh saksi Muis pada saat itu tidak sama dengan apa yang dia katakannya.
“Buktinya beberapa kelompok tani yang menerima anggaran itu seperti, pak Amir hanya menerima Rp 16 juta, Arsyar Rp 16 juta, Ambotang Rp 16 juta, Mahril 16 juta dan Mailo Rp.17 juta. Itukan sudah berbeda dengan yang perkataanya, dan sisanya itu kemana,” jelasnya.
Selain itu, Munir juga mempertanyakan kapasitas saksi Muis dalam mencairkan uang tersebut.
Untuk diketahui, anggaran proyek tersebut sebesar Rp 1.5 milliar yang bersumber dari APBN. Untuk pencairannya pun menjadi empat tahap yakni tahap pertama senilai Rp 610 juta, tahap kedua Rp Rp 191 juta, tahap ketiga Rp 657 juta, dan tahap empat senilai Rp 81 juta.
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga terjadi penyimpangan, hal itu terlihat dari hasil audit BPKP Sultra yang menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.840 juta. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki