ZONASULTRA.COM,PASARWAJO- Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) Samahuddin, melaporkan karya jurnalistik wartawan. Saat ini proses hukumnya sudah sampai di Pengadilan Negeri Pasarwajo Buton.
Kasus karya jurnalis, Liputanpersada.com, Sadli Soleh, tersebut sudah sudah tiga kali disidangkan. Kini sudah masuk agenda mendengarkan keterangan saksi korban. Saat dipanggil majelis hakim untuk bersaksi, Bupati Buteng, Samahuddin tidak menghadiri sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beni Utama, mengatakan sedianya persidangan dilaksanakan Kamis (6/2/2020) namun pelapor tidak hadir karena sedang dinas luar kota, menghadiri peringatan hari pers nasional (HPN). Samahuddin sendiri telah dua kali dipanggil, dan tidak hadir dalam sidang. Kata Beni, alasannya sama-dinas luar kota.
“Kami sudah bersurat, tapi seperti yang dijelaskan salam persidangan tadi, ada surat tugas (dinas luar kota) dari saksi ini,” terang Beni, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis (6/2/2020).
Gegara ketidakhadiran bupati bersangkutan, sidang ditunda majelis hakim hingga pekan depan, Rabu 12 Februari. Hakim tegas meminta Samahuddin dihadirkan.
Sejauh ini penuntut telah menghadirkan dua saksi. JPU rencananya juga akan menghadirkan ahli pers dan bahasa untuk menelaah karya jurnalis, Sadli Soleh.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sodli Soleh sangat mengharapkan kehadiran Bupati, Samahuddin. Pasalnya, Samahuddin yang dianggap sebagai korban sangat diperlukan keterangannya secara langsung dalam sidang ini, guna menjernihkan masalah.
“Penting sekali, karena merasa sebagai korban dalam kasus ini. Supaya kita bisa ambil keterangannya. Kenapa dia merasa tersinggung dengan tulisan yang dibuat Sadli dan dimuat di Liputanpersada.com,” terang Hardi, kuasa hukum Sadli Soleh.
Untuk diketahui, Bupati Buteng Samahuddin menginstruksikan Kabag Hukum Sektretaris Pemda Buteng, Ahmad Sabir untuk melaporkan Sadli Soleh atas opini editorial yang berjudul “Abracadabra : Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat” dimuat pada Liputanpersada.com pada Juli 2019 lalu.
Dalam tulisan itu Sodli menulis, dalam KUA-PPAS Labungkari Buteng tahun 2018, anggaran penataan itu senilai Rp4 miliar. Namun dalam pelaksanaanya naik menjadi Rp6,8 miliar. Tulisan Sadli mempertanyakan kenaikan anggaran penataan simpang Labungkari? Dan mengapa penataan simpang yang direncanakan lima berubah menjadi empat.
Usai menulis selanjutnya Sadli menyebar tulisan melalui Whatsapp dan Facebook. Atas dasar inilah, Pemkab Buteng melaporkan Sadli ke polisi karena dituding mencemarkan nama baik Pemkab Buteng. Sadli dilaporkan melanggar undang-undang ITE. (B)
Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Rosnia