SIDANG – Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Setiawan diperiksa majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Agenda kali ini yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Dirjen Mineral Batu Bara (Mineral) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi Nur Alam. Bambang diperiksa terkait seputar perizinan pertambangan secara teknisnya.
“Permohonan pencadangan wilayah hanya bisa dilakukan di daerah yang masih clean, bukan sudah ada pertambangan apalagi sudah ada kontrak karya,” jelas Bambang saat diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Ia juga mengungkapkan bahwa Nur Alam yang pada saat itu selaku Gubernur Sultra pernah memohon agar mengurangi wilayah PT. Inco yang beroperasi pada waktu itu.
Surat permohonan penciutan pun diakui Bambang masuk ke Kementerian ESDM sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Selanjutnya Kementerian ESDM menanggapi surat tersebut.
(Baca Juga : Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Nur Alam)
“Kami menerima penciutan tersebut. Pada waktu mereka melepaskan areanya maka pada saat itu mereka sudah tidak memiliki hak lagi,” lanjut Bambang.
Selain Bambang, ada lima saksi lainnya yaitu Kamrullah analis kementrian ESDM, Nur syifa staff bagian umum Kabupaten Bombana, Gyan Efantika staff Nur Alam, Aminudin PNS lingkungan hidup dan AMDAL serta Prihanto dari Balai KSDA.
Atas permintaan kuasa hukum Nur Alam Didi Supriyanto, Bambang diperiksa sendirian dalam persidangan sementara saksi lainnya diperiksa setelahnya. JPU pun menyanggupi permintaan tersebut. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose