ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa Direktur PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo untuk terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Suharto diperiksa terkait dengan proses take over (pengambilalihan) PT Anugerah Harisma Barokah (AHB) oleh PT Billy, hingga perayaan ulang tahun Nur Alam di kantor PT Billy Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi saksi terkait kedatangan Gubernur Sultra usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 9 Juli 2010 di kantor PT Billy Indonesia.
“Terdengar suara karyawan menyanyikan lagu ulang tahun dan ada tumpeng. Karyawan PT Billy bilang kalau itu Gubernur. Apakah benar seperti itu?” tanya JPU kepada saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
“Waktu RUPS tidak ada. Pernyataan itu bukan keterangan saya,” jawab Suharto.
JPU Subari Kurniawan menegaskan bahwa keterangan tersebut adalah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi saat penyidikan dan telah ditandatangani saksi sendiri.
“Waktu saya ditanya penyidik itu bahwa katanya bukan saya yang ngomong bahwa apa namanya, jadi saya gak yakin bahwa, memang. Sebentar,” kata saksi mencoba mengingat-ingat.
JPU pun terus mencecar untuk mengingatkan tentang adanya tumpengan di kantor PT Billy, namun saksi tetap menjawab tidak tegas.
“Saudara saksi, yang saudara alami saja,” ujar hakim ketua Diah Siti Basariah menengahi.
“Saudara jujur, umur kita gak tahu pak. Bapa disumpah. Benar tidak bapak ketemu Nur Alam dan bapak bersalaman?” tegas JPU.
“Tidak ingat,” jelas saksi yang merupakan petinggi PT Billy ini.
Jaksa juga sempat menanyakan apakah ingin mencabut BAP ini dan meminta alasan, namun saksi tidak bergeming dan menjawab tidak ingat. Selain Suharto, hakim juga memeriksa saksi lain yakni Arfan Mustafa.
Diketahui bawa kesepakatan pengambilalihan PT AHB dilakukan usai melakukan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 9 Juli 2010 di Kantor PT Billy Indonesia di Muara Karang, Jakarta Utara. Adapun yang hadir antara lain Widdi Aswindi, Distomy Lasimon, Ahmad Nursiwan, dan Emi Sukiati Lasimon serta dihadiri juga oleh Ikhsan Rifani sebagai perwakilan PT AHB dan terdakwa. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati