ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli UU pertambangan dan administrasi negara dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Tri Hayati diperiksa terkait hukum pertambangan dan administrasi dalam proses menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
Salah satu yang menjadi pokok-pokok materi pemeriksaan kali ini adalah legal atau tidaknya suatu pejabat yang menerbitkan IUP.
“Cacat yuridis sendiri itu bisa pejabatnya tidak berwenang, kemudian persyaratan prosedur yang tidak dipenuhi atau ada yang belum dipenuhi dan materi atau substansinya tidak sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya,” terang Tri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Ahli mengungkapkan jika ternyata memang ada cacat yuridis secara administratif, maka hakim dapat memerintahkan mencabut izin tersebut, sementara kepada si penerbit IUP dikenakan sanksi administratif.
Untuk sanksi pidana sendiri, dikenakan jika unsur-unsurnya telah terpenuhi. “Di pasal 165 ada ancaman bagi pejabat penerbit izin untuk dikenakan sanksi pidana, dan itu memang harus ada unsur yang harus dipenuhi,” lanjut saksi ahli.
JPU dan kuasa hukum Nur Alam, mencoba menggali kondisi perusahaan tambang tersebut berkaitan dengan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Sultra dua periode ini.
“Menurut ahli sendiri kita tanyakan izinnya sampai sudah digugat ke Mahkamah Agung, tetap izin yang dikeluarkan dari gubernur sudah benar,” terang kuasa hukum Nur Alam, Didik Supriyanto saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati