ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barokah (AHB) tahun 2008-2014 dengan terdakwa Nur Alam kembali digelar. Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa tiga saksi dari PT Premier Quality Indonesia (PQI).
Ketiga saksi tersebut adalah Hendra Purnama (mantan Direktur PQI), Yenni Wiana Palau (Direktur Legal PT PQI) dan Dora Parapat (sales marketing PT PQI). Mereka diperiksa terkait pembelian rumah di bilangan Bambu Apus Jakarta Timur yang ditinggali Ridho Insana.
Dari saksi Hendra, diketahui rumah yang berada di Blok I Nomor 9 itu seharga Rp1,75 miliar. Sementara saksi Yenni Wiana mengatakan bahwa skema pembayaran rumah tersebut dilakukan secara cash bertahap selama 6 bulan ditambah booking fee satu kali.
“Pembayaran pertama itu booking fee Rp10 juta, 14 Juni. Pembayaran pertama 17 Juni Rp 100 juta. Berikutnya 17 Juli Rp278,5 juta, berikutnya Rp500 juta 22 Oktober, berkutnya Rp614 juta November lalu terakhir Rp278,5 juta pada Februari 2011,” terang Yenni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).
“Transfernnya atas nama siapa?” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau yang Rp100 juta itu sesuai rekening koran, tidak ada nama. Tanggal 12 Juli setoran tunai, berikutnya Rp500 juta itu transfer atas nama Ridho. Berikutnya 29 November transfer atas nama Ridho Insana,” katanya.
Dalam pemeriksaan ini terungkap bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pembelian rumah seharga Rp1,75 miliar itu atas nama Nur Alam. Sebelumnya Ridho Insana sendiri pernah menyatakan bahwa rumah tersebut nantinya akan dibaliknamakan atas namanya.
JPU juga sempat menanyakan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) kepada saksi Yenni.
“Harusnya sudah, tapi di unit customer belum teken. Kita gak paksa untuk teken tapi sudah diberitahu, ada undangan disampaikan untuk Ridho,” pungkas Yenni. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati