Sidang Pendahuluan di MK, Kuasa Hukum Rasak-Haris Sampaikan Penggelembungan Suara

Sidang Pendahuluan di MK, Kuasa Hukum Rasak-Haris Sampaikan Penggelembungan Suara
SIDANG MK - Suasana sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Kota Kendari yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/3/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Sidang Pendahuluan di MK, Kuasa Hukum Rasak-Haris Sampaikan Penggelembungan Suara
SIDANG MK – Suasana sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Kota Kendari yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/3/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kendari dengan agenda mendengarkan dalil pemohon. Permohonan ini diajukan oleh Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman (Paslon 1) yang berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari perolehan suaranya berada di posisi kedua dengan selisih sebesar 6.250 suara.

Pemohon mendalilkan selisih suara tersebut tersebut disebabkan oleh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut dua, Adriatma Dwi Putra (ADP) – Zulkarnain. “Terjadi penggelembungan suara dan pelanggaran pemilu yang kami tengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Syahiruddin Latif selaku kuasa hukum Rasak-Haris dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2016).

Ia menyampaikan bahwa sebelum dilakukanya pemungutan suara Pilkada Kota Kendari pada 15 Februari 2017 pihaknya melaporkan masih ditemukannya pemilih yang berpotensi pemilih ganda yang terdapat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada 11 Februari. Selain itu juga terdapat dalam DPT yang memiliki KTP dan NIK yang berasal dari luar Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun laporan tersebut tidak mendapat respon dari Panwas baik dalam bentuk rekomendasi maupun tindakan lainnya, sehingga kekhawatiran pemilih ganda pun terjadi. Pihaknya juga telah menyerahkan 40 alat bukti kepada Paniter MK.

“Begini, untuk pemenuhan pasal 158 anda mengatakan tidak terpenuhi tetapi itu dikarenakan ada penggelembungan suara dan pemilih ganda?” tanya Ketua MK Arief Hidayat saat memimpin sidang.

“Betul Yang Mulia,” tegas Syahiruddin. Ia juga menambahkan bahwa surat keterangan yang ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari per 17 Desember 2017 – 4 Januari 2017 sebanyak 1.658 tapi ternyata pada DPTB mencapai 11.022 pemilih.

Sebagai informasi, sidang pendahuluan ini dipimpin Ketua MK Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farda Indrawati dan Wahiduddin Adam. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini