ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/8/2020) sore. Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Brigadir AM.
Sidang ini dilakukan secara virtual. Brigadir AM langsung dari Mabes Polri, sementara pengacara terdakwa, JPU dan hakim hadir di persidangan. Sidang sebelumnya sudah dua kali digelar, dan tak dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan, Brigadir AM yang didakwakan melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsider 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP.
JPU menilai oknum polisi aktif dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari diduga membunuh Randi, seorang mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Sultra 26 September 2019 lalu. Di saat yang sama, peluru Brigadir AM menembus kaki ibu hamil Putri (26) saat tidur di rumahnya.
“Karena pengacara Brigadir AM tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Herman Darmawan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/8/2020).
JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Putri bersama suaminya. Putri merupakan korban yang tengah tertidur di rumahnya yang berjarak 1 kilometer dari lokasi demontrasi digelar. Putri dihadirkan di Kejari Kendari, sementara suaminya dihadirkan oleh JPU di PN Jaksel. Keduanya akan diperiksa secara bergantian.
“Karena jauhnya jarak Kendari dan Jaksel, serta saat ini masih masa pandemi Covid-19, lalu sidang secara online juga sudah bisa, maka kami gelar secara virtual. Ibu putri tak bisa ke Jakarta karena tidak bisa meninggalkan anak kecilnya,” tukas dia. (a)