Sidang Putusan DKPP, Ketua KPU Kabupaten Kolaka Diberhentikan

2625
Sidang Putusan DKPP, Ketua KPU Kabupaten Kolaka Diberhentikan
SIDANG DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, yang digelar Rabu (18/4/2018). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, yang digelar Rabu (18/4/2018).

Dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Harjono, diputuskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Kolaka atas nama Lukman diberhentikan.

Selanjutnya untuk anggota KPU lainnya diberikan sanksi berupa peringatan keras atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

“KPU Kab Kolaka Sanksi: 1. Peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kab Kolaka atas nama Lukman, Hasnawati, Abdul Rauf, Muh Aidil Adha dan Nur Ali. 2. Pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU kab Kolaka Lukman,” tertulis dalam rilis dari DKPP yang diterima zonasultra.id.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Sebelumnya pada 6 Maret lalu, DKPP juga menggelar sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sultra. Lukman bersama anggota KPU Kolaka lainnya diduga melanggar kode etik pada proses rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Kolaka.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Pokok soalnya, terdapat dua nama anggota PPK dinyatakan lolos seleksi, namun tidak terdata di daftar hadir alias tidak mengikuti tes. Keduanya, yakni Purwanto dari Kecamatan Wamenda dan Hasrita dari Kecamatan Latambaga. Para petinggi KPU Kolaka itu dilaporkan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kolaka, Juhardin. (B)

 


Reporter Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini