ZONASULTRA.COM,KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, yang digelar Rabu (18/4/2018).
Dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Harjono, diputuskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Kolaka atas nama Lukman diberhentikan.
Selanjutnya untuk anggota KPU lainnya diberikan sanksi berupa peringatan keras atas pelanggaran yang telah dilakukannya.
“KPU Kab Kolaka Sanksi: 1. Peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kab Kolaka atas nama Lukman, Hasnawati, Abdul Rauf, Muh Aidil Adha dan Nur Ali. 2. Pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU kab Kolaka Lukman,” tertulis dalam rilis dari DKPP yang diterima zonasultra.id.
Sebelumnya pada 6 Maret lalu, DKPP juga menggelar sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sultra. Lukman bersama anggota KPU Kolaka lainnya diduga melanggar kode etik pada proses rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Kolaka.
Pokok soalnya, terdapat dua nama anggota PPK dinyatakan lolos seleksi, namun tidak terdata di daftar hadir alias tidak mengikuti tes. Keduanya, yakni Purwanto dari Kecamatan Wamenda dan Hasrita dari Kecamatan Latambaga. Para petinggi KPU Kolaka itu dilaporkan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kolaka, Juhardin. (B)