Sidang Sengketa Pilkada Buteng, KPU: Pemohon Bukan Pemantau Pemilihan Terakreditasi

Sidang Sengketa Pilkada Buteng, KPU: Pemohon Bukan Pemantau Pemilihan Terakreditasi
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Tengah (Buteng) dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti, Selasa (21/3/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Sidang Sengketa Pilkada Buteng, KPU: Pemohon Bukan Pemantau Pemilihan Terakreditasi
SENGKETA PILKADA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Tengah (Buteng) dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti, Selasa (21/3/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Tengah (Buteng) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti hari ini, Selasa (21/3/2017). KPU Kabupaten Buteng menyatakan bahwa pemohon atas nama Kisman M. Tariq yang mengatasnamakan pemantau pemilihan tidak terakreditasi di KPU Buteng.

“Pemohon tidak pernah mendapatkan akreditasi sebagai pemantau pemilu dalam negeri dari termohon (KPU) padahal nyata-nyata termohon telah membuka pendaftaran pemantau melalui pengumuman,” ujar Kuasa Hukum KPU saat membacakan jawabannya dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Hingga pendaftaran pemantau pemilihan ditutup, Kisman tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilihan. Ternyata ia merupakan pemantau yang terakreditasi oleh KPU Kota Kendari dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2017 dari lembaga Sultra Demokrasi Monitoring atau Sultra Demo.

(Berita Terkait : Pasangan Samanhuddin-La Ntau Klaim Menangkan Pilkada Buteng)

Kisman juga menduduki jabatan sebagai Deputi Direktur atau Koordinator Pemantau sebagaimana tertuang dalam sertifikasi akreditasi Pemantau KPU Kota Kendari No 17/KPU-Kota-026.433608-VIII-2016 tertanggal 12 Agustus 2016.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan Hakim Ketua, Arief Hidayat sempat mempertanyakan mengapa yang mengajukan permohonan perkara bukan salah satu pasangan calon (paslon).

Termohon meminta supaya MK menolak atau tidak meneriman permohonan pemohon lantaran dalil bukan persoalan peselisihan hasil. “Kewenangan Mahkamah hanya sebatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil, sehingga persoalan lain di luar perolehan suara hasil pemilihan haruslah ditafsirkan secara a contrario bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk mengadilinya,” pungkasnya.

Selain itu ambang batas perselisihan hasil perolehan paslon diatas 2% dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir. Tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh termohon.

Sehingga, MK berpeluang besar dapat menolak atau tidak menerima permohonan tersebut.

“Seluruh apa yang kita dengar akan kita lakukan RPH (rapat permusyawaratan jakim), sidang selanjutnya nanti kita akan undang secara sah oleh panitera,” tutup Majelis Hakim Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farda Indrawati dan Wahiduddin Adam. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini