Sidang Sengketa Pilkada, KPU Bombana Bantah Adanya Coblos Ganda

Sidang Sengketa Pilkada, KPU Bombana Bantah Adanya Coblos Ganda
SIDANG MK : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti, Rabu (22/3/2017) (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Sidang Sengketa Pilkada, KPU Bombana Bantah Adanya Coblos Ganda
SIDANG MK : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti, Rabu (22/3/2017) (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya coblos ganda seperti yang didalilkan oleh kuasa hukum pasangan calon Kasra Jaru Munara-Man Arfah.

Berita Terkait : Pilkada Bombana Bermuara Di MK

“Ini kan dalil dari pemohon ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di beberapa TPS, seperti di TPS 2 Desa Lantari dan TPS 1 Desa Hukaea itu bagaimana penjelasannya?” ujar Hakim Ketua Arief Hidayat saat mengkonfirmasi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).

“Jadi kami mengecek di DPT nama tersebut memiliki nomor KK, NIK, nama pemilih dan tanggal lahir maupun umurnya berbeda Yang Mulia dari dua TPS yang tadi diduga dilakukan pencoblosan ganda,” jelas Bosman selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Bombana.

Dalam bantahannya, KPU juga menyatakan tidak ada penggunaan formulir C6 oleh orang lain. Pihaknya meyakini telah maksimal dalam penyelenggaran Pilkada Bombana yang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 99.855 dengan partisipasi pemilh 79%.

Sebelumnya pemohon mendalilkan bahwa di Kecamatan Lantari Jaya terdapat lebih dari satu pemilih yang menggunakan formulir C6 milik orang lain. Bukti P-45 menyatakan beberapa identitas yang menggunakan C6 orang lain disertai surat penyidikan terkait pemilih ganda.

“Ini ada surat penyidikan sudah sampai mana prosesnya, termohon mengetahui atau tidak dan sudah tebukti atau belum,” tanya Hakim kepada KPU.

Bosman sendiri mengetahui adanya surat penyidikan tersebut namum proses penyidikannya belum diketahui sejauh ini. “Surat penyidikan tersebut termohon mengetahui Yang Mulia, karena sempat meminta beberapa dokumen juga pada kami,” pungkasnya.

Baca Juga : 7 Daerah Potensi Sengketa Pilkada di MK, Bombana Salah Satunya

KPU Bombana juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Panwas terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Tahite dengan menyampaikan kepada Panwas, Desa Tahite tidak bisa dilaksanakan PSU karena termohon belum menerima pemberitahuan dari PPK perihal adanya rekomendasi dari Panwas Kecamatan Rarowatu untuk dilakukan PSU. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini