ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan kasus suap Bupati Buton Selatan (Busel) non-aktif, Agus Feisal Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/11/2018).
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Khusnul Khatimah dan dua hakim anggota. Dua jaksa KPK yang hadir yakni Evi dan Mufti. Sementara Agus selaku terdakwa didampingi 3 orang pengacaranya.
Sidang kali ini menghadirkan 3 orang saksi diantaranya adalah Astariadi Kurniawan selaku Konsultan Politik Sjafei Kahar yang maju sebagai calon wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur 2018 berpasangan dengan Rusda Mahmud, mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut). Sjafei Kahar sendiri merupakan ayah dari Agus Feisal.
Berita Terkait : Kasus Suap Bupati Busel Nonaktif, Kontraktor Sampaikan Pembelaan
Sementara dua saksi lainnya yang hadir adalah Aswardi, pegawai BRI serta La Ode Yusrin selaku ajudan bupati atau pengamanan tertutup Agus Feisal.
Dalam kesaksiannya, Astriadi mengaku menjalin kerja sama dengan Agus untuk pengadaan atribut dan pelatihan seribu relawan untuk menaikan elektabilitas pasangan calon gubernur. Sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah diterima melalui perantara.
Angka yang diajukan Astriadi untuk biaya pengadaan atribut adalah Rp.450 juta. Namun pada akhirnya dia hanya dibayar senilai Rp.440 juta.
Kemudian untuk biaya pelatihan seribu relawan, Astriadi juga mengajukan anggaran sebesar Rp.820 juta. Dalam program itu yang baru sempat terbayarkan senilai Rp.410 juta.
“Itu upaya untuk menaikan elektabilitas (tingkat keterpilihan) ayah terdakwa (dalam pemilihan gubernur), kita gunakan tenaga seribu relawan,” ujar Astriadi dalam sidang tersebut. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban