Simpan Sabu, Dua Pemuda Kendari Ditangkap

Simpan Sabu, Dua Pemuda Kendari Ditangkap
SABU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam satu jam menangkap dua pemuda karena menyimpan sabu di Kota Kendari, Selasa (25/2/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam satu jam menangkap dua orang pemuda di Kota Kendari, Selasa (25/2/2020).

Kedua pemuda itu yakni inisial AJP (17) dan Irsandi alias Isran (20). AJP dibekuk di tempat tinggalnya di Kecamatan Kambu pukul 03.45 Wita. Sementara Isran diciduk di rumahnya BTN Wahana Prima Asri, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu pukul 02.15 Wita.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP La Ode Proyek menerangkan, penangkapan terhadap AJP berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Tim opsnas langsung bergerak memasuki rumah AJP, lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 68 paket sabu seberat 40 gram siap edar,” jelas AKBP La Ode Proyek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).

(Baca Juga : Nelayan di Kendari Selundupkan 200 Gram Sabu di Celana Dalam)

Selain puluhan paket sabu, kata dia, aparat keamanan juga menyita satu unit handphone (HP), dos penyimpanan HP, dan satu plastik besar dari tangan anak di bawah umur tersebut.

Penangkapan terhadap Irsan juga melalui proses yang sama. Polisi melakukan penyelidikan lalu mengembangkan informasi hingga menemukan tersangka dan barang bukti di dalam rumahnya. Namun, barang bukti tak sebanyak yang dimiliki AJP.

“Kami mengamankan sebanyak 3 sadet sabu seberat 2,82 gram. Selain ada satu unit HP, tiga pembungkus sabu, dompet, buku rekening dan satu unit motor milik tersangka,” kata La Ode Proyek.

Polisi lalu menggelandang keduanya ke tahanan Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut La Ode Proyek, kedua pemuda tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka pengedar barang haram.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya. (C)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini