Indosultra.com, Kendari– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pria berinisial T (46) di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 19:00 WITA
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengatakan, pada hari Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 18:00 WITA Tim mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa di sekitar TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika
“Setelah mendapat informasi tersebut, Tim langsung menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut. Dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Ridwan dalam rilis tertulisnya, Selasa (25/5/2021)
Setelah itu polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis Sabu seberat 14,56 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam dan ditemukan di atas plafon rumah pelaku
Pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (b)
Laporan : Amir