KONFERENSI PERS – Komisioner KPU RI, Ilham Saputra (kedua dari kiri) saat konferensi pers simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019 di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (30/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, BOGOR – Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini memberikan beberapa catatan penting. Terutama penggunaan C6 atau surat undangan yang kadang masih terjadi pelanggaran atau penggunaan C6 atas orang lain.
“Komisi II DPR RI tadi mengusulkan agar ditambahakan bahwa surat undangan tidak bisa diwakili, ditambah dengan hukuman pidananya jika kemudian melanggar. Nah ini kita juga akan mengantisipasi hal tersebut,” ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat meninjau simulasi pemilu 2019 di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (30/9/2017).
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo menyatakan bahwa catatan-catatan telah diberikan KPU kepada Komisi II. Namun pihaknya menambahkan perlunya konsekuensi bagi pelanggaran penggunaan C6.
“Cuma ada satu yang kurang di dalam C6 itu, yaitu peringatan kepada masyarakat terkait pidana yang akan dihadapi jika dia menyalahgunakan C6, apakah dia memakai punya orang lain, apa dia menjual C6, kira-kira gambarannya begitu,” terang Fandi dalam kesempatan yang sama.
Persoalan C6 juga masih menjadi persoalan dalam Pilkada maupun Pemilu. Berdasarkan pengalaman yang ada, gugatan sengketa Pilkada yang bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran pemilih ganda akibat penyalahgunaan C6. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose