Sinergitas DPRD Untuk Muna Lebih Baik

Sinergitas DPRD Untuk Muna Lebih Baik
DRPD- Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Muna Rusman Emba- Malik Ditu bersama Ketua DPRD Kabupaten Muna Mukmin Naini beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muna usai rapat paripurna HUT MUNA ke-58, Senin (3/7/2017) di Depan Kantor DPRD Kabupaten Muna.

Sinergitas DPRD Untuk Muna Lebih BaikDRPD MUNA – Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Muna Rusman Emba- Malik Ditu bersama Ketua DPRD Kabupaten Muna Mukmin Naini beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muna usai rapat paripurna HUT MUNA ke-58, Senin (3/7/2017) di Depan Kantor DPRD Kabupaten Muna. (Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna berkomitmen kuat untuk membangun Muna menjadi daerah yang lebih baik, maju dan berkepribadian bersama pemerintah kabupaten. Hal tersebut ditunjukkan dengan sejumlah capaian dewan sepanjang tahun 2017 ini melalui kegiatan reses, rapat paripurna rancangan peraturan daerah hingga penetapan perda.

Kegiatan ini pun dijalankan pimpinan dan anggota legislatif sesuai dengan fungsi mereka yakni legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, kedua anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah APBD dan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Muna Mukmin Naini
Mukmin Naini

Ketua DPRD Muna Mukmin Naini menjelaskan, sejatinya DPRD di setiap daerah merupakan mitra pemerintah yang harus memiliki sinergitas yang baik demi tercapainya cita-cita pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima tahun kedepan.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah namun disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM nasional.

Ada lima indikator yang ditetapkan DPRD Kabupaten Muna agar penyelenggaraan pemerintah dan keuangan daerah maksimal dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, yaitu ketepatan waktu penetapan APBD, porsi belanja APBD untuk kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, tingginya presentase realisasi APBD dan rendahnya SILPA, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta meningkatnya kualitas opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD.

“Tentunya kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan bagaimana benar-benar menjalan tugas sebagai wakil rakyat di pemerintahan agar kebijakan pemerintah tepat sasaran tentunya,” ungkap Mukmin Naini.

DPRD Kabupaten Muna sendiri terdiri dari 35 orang pada periode 2014-2019 yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Kamis (16 /10/2014) lalu. Ada tiga komisi yakni I, II, dan III. Masing-masing komisi memiliki sektor bidang yang menjadi tanggungjawabnya.

Sinergitas DPRD Untuk Muna Lebih Baik

Komisi I

Komisi menangani bidang pemerintahan, ketertiban, kependudukan, penerangan/pers, hukum dan perundang-undangan, kepegawaian/aparatur pemerintah, perizinan, sosial politik, Ormas/LSM, pertanahan, arsip dan perpustakaan, aset kekayaan daerah. Adapun SKPD di bawah koordinasinya adalah Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Kepegawain Daerah (BKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol Pamong Praja, Pemerintahan Umum/Pertanahan, Kecamatan/Desa atau Lurah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kamtibmas dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal (PM). Komisi I diketuai La Ode Iskandar dari Partai PDIP.

Komisi II

Komisi yang membidangi perekonomian, perindustrian dan perdagangan, koperasi dan UMKM, pertanian, ketahanan pangan, peternakan, kelautan dan perikanan, perkebunan, kehutanan, logistik, pariwisata dan ekonomi kreatif. SKPD di bawah koordinasinya adalah Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas PPKAD, BLH, Dinas Perhubungan dan Komifo, Perbankan dan dunia usaha serta Perusda. Komisi II diketuai oleh La Samuri dari Partai PBB.

Komisi III

Komisi ini membidangi pembangunan, jajaran SKPD yang berada dibawah naungannya yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dikbud dan Pariwisata, Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dispora, Bappeda, RSUD dan Sosial Kemasyrakatan dan Agama. Komisi III diketuai oleh Awaluddin dari Partai PAN.

Mukmin yang merupakan kader partai PAN ini menjelaskan bahwa ketiga komisi yang ada di legislatif bekerja berdasarkan hasil reses sesuai reses di lapangan setiap tahunnya. Sebab, DPRD hadir sebagai wakil rakyat di pemerintahan, agar pembangunan tepat sasaran dan merata keseluruh wilayah kabupaten Muna.

Sejumlah hasil kerja DPRD Muna dalam kurun waktu tahun tahun 2017 ini yakni telah melahirkan 6 Peraturan Daerah (Perda). Salah satu perda tersebut ialah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muna periode 2016-2021.

Tentu RPJMD ini akan menjadi rujukkan penggunaan plot anggaran APBD selama 5 tahun kedepan hasil rapat DPRD bersama Pemda Muna. Dalam penggodokkan perda itu, dilakukan sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku guna menghindari konsekuensi hukum dikemudian hari.

Selain itu, DPRD juga telah melahirkan 10 keputusan, tiga putusan pimpinan DPRD, dan telah menerima 103 aduan masyarakat.

“Mari bergerak maju ke depan bersama kita bisa, abaikan perbedaan dan kokohkan persamaan serta lupakkan persoalan dan gejolak politik di masyarakat,” pungkasnya.

Hasil Reses Komisi I

Laode Iskandar
Laode Iskandar

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muna, La Ode Iskandar mengatakan, dalam kurun waktu tahun 2017 sudah menghasilkan dua perda yakni Perda tentang desa dan Perda tentang minuman keras.

Perda ini diterbitkan karena berdasarkan hasil reses di lapangan perihal penggunaan dana desa banyak dikeluhkan masyrakat. Misalnya desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, desa Moolo, Kecamatan Batu Kara, Desa Kowuna, Kecamatan Kontu Kowuna.

Setelah adanya laporan tersebut, komisi I melaksakan rapat dengan SKPD terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat untuk memanggil kepala desa yang bersangkuta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain itu, Perda tentang desa ini juga menjadi payung hukum untuk pelaksanaan Pilkades tahun 2018 mendatang di 27 desa se-Kabupaten Muna. Hal ini dilaksanakan sebab masa jabatan mereka sudah akan selesai. Sehingga dengan adanya perda ini Pilkades akan diprioritaskan pada plot APBD induk tahun 2018 agar pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar. Secara teknis pelakasanaanya akan diatur kembali dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda tentang desa itu.

“Ya, kami berharap pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar dan dapat terlaksana dengan baik. Pelaksanaanya diperkirakan pertengahan tahun depan 2018,” ujarnya.

Kemudian hal lain yakni mengenai pelaksanaan perekaman KTP-E yang saat ini menjadi isu yang menarik dan selalu menjadi perhatian publik. Iskandar menegaskan jika persoalan KTP di Muna saat ini sudah mulai terselesaikan dengan dibukanya pelayanan setiap saat di kantor Disdukcapil setempat. Apalagi ketersedian blanko sudah cukup memadai.

Sementara program Komisi I yang saat ini tengah digodok adalah program nasional Reformasi Agraria. Pihaknya tengah melakukan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna terkait pelaksanaanya. Sebab, program ini dharapkan seluruh masyarakat Muna yang memiliki lahan dapat membuat dan mendapatkan sertifikat.

“Di masyarakat itu masih awam pembuatan sertifikat dan mereka masih malas, sehingga kita sosialisasi terus agar mereka mau mengurus. Ini juga demi kepentingan mereka agar sah secara administratif,” pungkasnya.

DPRD Ingin Muna Dapat WTP

DPRD Kabupaten Muna dalam rapat paripurna perayaan HUT Kabupaten Muna ke-58, mengharapkan Pemda Muna dapat mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK).

Mukmin Naini mengatakan, peringatan HUT Kabupaten Muna tahun ini bertepatan dengan tahun pertama kepemimpinan pasangan LM. Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.

“Kita saat ini masih menyandang opini Wajar Dengan Pengecualin (WDP) dari BPK. Tahun ini kita berharap bisa naik menjadi WTP,” ujar Mukmin dalam sambutannya dalam rapat istimewa itu.

Dia mengingatkan bahwa sesuai dengan tema HUT Muna tahun ini yakni meningkatkan kinerja dan daya saing untuk mewujudkan masyarakat yang maju, kuat dan mandiri, maka sudah selayaknya semua stakeholders merenungi kembali tujuan awal pembentukan kabupaten Muna.

Menanggapi hal itu, Bupati Muna LM Rusman Emba dalam sambutannya mengajak semua komponen pemerintah daerah dan masyarakat dapat merayakan hari jadi Kabupaten Muna sebagai momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki diri, serta mengutamakan kebersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Dengan kebersamaan, kerja keras dan kekompakan serta partisipasi seluruh komponen masyarakat, Insya Allah berbagai hambatan dan kendala yang terjadi dalam proses membangun Muna dapat kita atasi secara bersama-sama,” harap mantan anggota DPD RI ini.

Menurut dia, peringatan HUT Muna kali ini menjadi starting poin bagi legislatif dalam membuat jarak dan warna baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Demikian juga bagi eksekutif. Peringatan HUT ini akan menjadi istimewa ketika para lembaga eksekutif serta masyarakat serta seluruh stakholder yang ada dapat mewujudkan cita-cita bersama, yakni menjadikan kehidupan dan masa depan masyarakat Muna yang lebih baik,” harapnya. (PARLEMENTARIA)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini