RUTE SATU ARAH – Inilah rute one way street yang akan diberlakukan, Kamis (30/11/2017) di Kawasan Mall Mandonga Kendari. Sistem ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WITA. (Istimewa)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sistem satu arah atau one way street di Jalan Abdullah Silondae, tepatnya di depan Mall Mandonga Kendari mulai diaktifkan Kamis 30 November 2017) mendatang.
Kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemerintah Kota Kendari, Polda Sultra dan Polres Kendari, Korem 143 Halu Oleo serta perwakilan pedagang di kawasan Mall Mandonga dalam rapat yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Sultra sore tadi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra, Hado Hasina mengatakan, kapasitas jalan dan kepadatan kendaraan di jalur tersebut sudah melebihi ambang batas keselamatan lalulintas, sehingga menyebabkan kemacetan.
Pada prinsipnya, kondisi jalan harus memberikan rasa nyaman, aman dan selamat bagi para pengguna jalan.
“Kita lihat di Mall Mandonga ini sudah padat dan sedikit-sedikit macet dan menimbulkan kebisingan. Rasa ketidaknyamanan otomatis akan menyebabkan keselamatan tergangggu terjadilah kecelakaan,” ungkap Hado, Selasa (28/11/2017)..
Karena itu, penerapan one way street sebagai rekayasa lalulintas wajib dilakukan agar prinsip keselamatan pengguna jalan dapat tercipta dengan baik.
“Kami berharap masyarakat dapat paham dan mematuhi ini demi kenyamanan kita bersama,” pungkasnya.
Lantas bagaimana penerapan arus lalulintas setelah diaktifkan one way street ?. Kepala Sub Bidang (Kasubid) Keamanan dan Keselamatan Lalulintas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jawardi mengatakan, secara teknis pihaknya sudah siap melaksanakannya. Salah satunya penyediaan sarana rambu-rambu lalulintas.
“Tinggal kita pasang saja, tim sudah siap semua dan telah dibekali pelatihan untuk sistem satu arah. Kita harap partisipasi masyarakat juga ada untuk mensukseskan ini,” ujarnya usai rapat.
Waktu pelaksanaan sistem ini akan berlaku setiap harinya mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WITA selama satu bulan kedepan. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran oleh pengguna jalan dalam kurun waktu sebulan akan diberikan teguran oleh petugas keamanan yang bertugas. Namun, jika pelanggaran dilakukan setelah lewat dari sebulan itu akan diberikan sanksi yang lebih berat berdasarkan aturan keselamatan lalulintas.
“Jadi harus patuh, jangan melanggar,” tukasnya.
Berikut rute pengalihan arus lalulintas dalam sistem satu arah:
1. Kendaraan pribadi baik roda empat atau dua dari arah Wuawua atau MTQ menuju kawasan Mall Mandonga dilarang melintasi jalan Abdullah Silondae sepanjang Bank Mandiri hingga Bundaran Mandonga.
2. Kendaraan pribadi yang ingin ke Kawasan Mall Mandonga diberikan dua jalur alternatif yakni melewati jalan Lawata sebelah kiri atau Jalan Syech Yusuf sebelah kanan dari lampu merah Masjid Agung berputar menuju Bundaran Mandonga lalu masuk ke Mall Mandonga.
3. Sementara itu, untuk kendaraan umum seperti angkot tetap diperbolehkan melewati jalur tersebut. Namun Dishub akan menyediakan rambu pemberhentian khusus penumpang.
4. Kendaraan pribadi atau umum dari arah Kota Lama atau Kemaraya yang ingin menuju kawasan Mall Mandonga atau melewati kawasan tersebut menuju arah Wuawua tetap dapat melintas.
5. Jalan Oikumene yang menjadi penghubung kawasan Lawata dan Mall Mandonga serta Jalan Lasitarda yang menjadi penghubung jalan Saranani dan Mall Mandonga akan ada aturan khusus kendaraan apa saja yang boleh melintas.
6. Setiap titik yang memiliki rambu lalulintas akan dijaga oleh tim keamanan dari Polres, Polda dan Dishub. Sehingga dianjurkan berhati-hati.
Hado menambahkan jika rekasaya lalulintas ini berhasil dilaksanakan maka akan terus berjalan, tapi bila ditemukan masalah yang cukup berarti akan dilakukan kajian atau evaluasi ulang guna menemukan solusi lain.
Rencananya, selain di kawasan Mall Mandonga, sistem one way street akan dilakukan pula di Lippo Plaza dan Pasar Baru, Wuawua serta Kota Lama. Bahkan, one way street juga akan diterapkan di Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka. (A)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki