Siswi SMP di Bombana Digilir Sepuluh Pemuda, Salah Satunya Pacar Korban

Aksi tak senonoh ini dilakukan oleh para pelaku di kompleks perkantoran Langkapa, Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, Selasa malam. Namun pihak

Aksi tak senonoh ini dilakukan oleh para pelaku di kompleks perkantoran Langkapa, Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, Selasa malam. Namun pihak korban As baru melaporkan kejadian tersebut ke polisian, Sabtu (3/1/2015). 
Kesepuluh pelaku pemerkosaan tersebut adalah Ad (15), As (16), Ag (15), Rs (14) masih dikategorikan dibawah umur. Sementara Bd (19), Fd (22), Sh (24), Hn (23), As (22), Ys (17) diketahui sudah berumur dewasa.
Mulanya As tak berani melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepihak kepolisian karena takut dengan ayahnya. Barulah kakak As yang sebelumnya telah diceritakan kasus yang menimpa dirinya melaporkan hal itu kepada ayahnya. Ayah dan kakak As pun kemudian menemani korban untuk melaporkan aksi bejat kesepuluh pemuda tersebut di Mapolsek setempat pada Sabtu (3/1/2015) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.
Setelah adanya laporan tersebut, Polsek setempat langsung memburu kesepuluh tersangka, dan dalam hitungan waktu dua jam saja para tersangka ini berhasil ditangkap. “Para tersangka dengan mudah kami tangkap dan membawahnya ke kantor polisi,” kata Kapolsek Rumbia, Inspektur Dua (Ipda) Muh Arman kepada awak zonasultra.id, Senin (5/1/2015). 
Muh Arman menceritakan kejadian tersebut terjadi ketika pacar korban berinisial Ad yang juga salah satu tersangka pemerkosaan mengajak korban bertemu diseputaran kantor bupati setempat. Setibanya di lokasi itu, Ad yang sudah menghubungi rekan-rekannya lalu membawa korban ke kompleks perkantoran Langkapa, setelah itu dia merayu korban untuk bersetubuh.
Setelah Ad berhasil menyetubuhi korban, ia lalu memanggil dua orang temannya untuk ikut menyetubuhi korban. Selanjutnya disusul sejumlah rekan-rekannya.
“Menurut keterangan korban, dirinya sempat melakukan perlawanan namun karena dipegang oleh salah seorang pelaku sehingga dirinya tak mampu melakukan perlawanan. Sejumlah tersangka lain pun dengan leluasa melucuti korban hingga tak berdaya,” kata Kapolsek yang menirukan pengakuan korban.
Usai melakuan aksi pemerkosaan tersebut, kesepuluh pemuda ini pergi  meninggalkan korban sendirian dengan keadaan tidak berdaya di lokasi kejadian.
Sejumlah barang bukti pakaian korban sudah diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (3/1/2015) sekitar pukul 14.00 Wita. Begitu pula dengan kesepuluh pelaku pemerkosaan ini. Mereka kini telah mendekam di Mapolsek Rumbia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kesepuluh tersangka dijerat dengan pasal 285 subsider 287 lebih sub 290 Jo. pasal 55, KUHP. Selanjutnya pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hasman)