Salah seorang CPNS yang minta namanya dirahasiakan, mengaku dihubungi oleh oknum pegawai di dinas pendidikan, pemuda dan olahraga (Dikmudora) untuk dimintai uang pelicin sebesar Rp.500.000 sekitar pu
Salah seorang CPNS yang minta namanya dirahasiakan, mengaku dihubungi oleh oknum pegawai di dinas pendidikan, pemuda dan olahraga (Dikmudora) untuk dimintai uang pelicin sebesar Rp.500.000 sekitar pukul 23.30 Wita sebagai biaya administrasi untuk mendapatkan SK penempatan.
Sekitar tengah malam saya dihubungi dan dia meminta uang untuk administrasi untuk mendapatkan SK Penempatan, ungkap narasumber tersebut yang lagi-lagi meminta namanya tak ditulis.
Terkait hal ini, Kepala sub bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dikmudora Konsel, Bintang, mengatakan penempatkan CPNSD K2 tersebut didasarkan pada format domisili yang diberikan kepada masing-masing K2, sehingga mendekatkan sekolah dengan rumah mereka.
Bukan berarti setor uang supaya bisa ditempatkan sesuai keinginannya, kecuali di luar dari dinas pendidikan, siapa tahu ada yang mengatas namakan karena semua teman-teman kepegawaian saya sudah disampaikan jangan coba-coba melakukan pungutan apapun, katanya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/1/2015) kemarin.
Menurut Bintang, adapun pergeseran dari sekolah yang berada di desa tempat CPNS tersebut bertugas, berarti di sekolah itu telah penuh atau ada guru yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya. Atau mungkin juga yang bersangkutan tidak memasukkan alamat domisili.
Dimana lagi kita mau ambil patokan sementara semuanya dilihat dari domisilisi K2, sehingga saya sampaikan waktu itu supaya cepat masukan domisili kita mau buat penempatan, terangnya.
Bintang menjelaskan, adapun CPNS yang sering memberikan uang itu atas dasar keikhlasan dan nilainya tidak ditentukan. Bahkan dirinya memberi peringatan kepada bawahannya jika tidak melayani para guru yang datang namun tak memberikan uang sepeserpun
Kalau biaya administrasi itu kan tergantung keikhlasan, terkadang berapa yang mereka berikan, terkadang ada yang beri Rp.5 ribu, imbuhnya
Bintang mengaku telah mewanti-wanti para staf jika dalam pelaksanaannya ada pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada para CPNSD K2, maka akan diberikan sanksi berupa pergeseran (pemutasian).
Kalau ada yang saya dapatkan atau dengar dan memang terbukti, maka langsung saya geser dari bidang kepegawaian karena saya tidak inginkan dikepegawaian ini cacat hanya karena ulah satu orang, tutupnya. (Efan)