SK Pilkades Dinilai Cacat Hukum, Salah Satu Cakades Somasi Bupati Wakatobi

1205
SK Pilkades Dinilai Cacat Hukum, Salah Satu Cakades Somasi Bupati Wakatobi
Mikail Salida

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Tim Advokat Mikail Salida dan Hidayatullah selaku kuasa hukum Masconi, calon kepala desa (cakades) di Desa Ambeua Raya, Kecamatan Kaledupa memberi somasi kepada Bupati Wakatobi dan panitia pemilihan kepala desa tahun 2021 agar tidak melakukan tindakan hukum yang terkait dengan SK Nomor 290 Tahun 2021 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021.

Pasalnya, SK tersebut saat ini sedang menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan nomor perkara 20/G/2021/PTUN/2021/KDI tanggal 20 Mei 2021.

“Sebelum objek sengketa diajukan ke PTUN Kendari, klien kami pada 27 April 2021 telah mengajukan keberatan terhadap objek sengketa sebagaimana ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas-asas pemerintahan umum yang baik. Namun tidak mendapatkan jawaban,” kata Mikail saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/5/2021).

Dikatakan, surat keputusan yang menjadi objek sengketa cacat hukum karena tahapan pemungutan dan perhitungan suara terjadwal pada 1 Juni 2021. Sedangkan pengaduan gugatan hasil perhitungan suara terjadwal pada 2-4 Mei 2021.

Menurutnya, hal tersebut sangat tidak rasional dan keliru. Sebab, sebagaimana pada umumnya dalam kepemiluan di Indonesia yang merupakan negara hukum, yakni setelah pemilihan dan perhitungan hasil suara, diberikan ruang hak bagi warga negara yang dijamin konstitusi, hukum dan perundang-undangan untuk mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan.

BACA JUGA :  Pelaku UMKM Wakatobi Banjir Orderan Jelang Pertemuan Internasional

Objek sengketa bertentangan dengan pasal 36 ayat 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 41 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 pasal 66 ayat 5.

Lebih lanjut Mikail menjelaskan, hal itu mengakibatkan hilangnya hak hukum warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 ayat 1, yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 3 ayat 2, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum.

“Apabila objek sengketa tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan maka hak-hak klien sangat dirugikan, serta sulit untuk dikembalikan dan tentu mengalami kerugian moril maupun material,” ujarnya.

Selanjutnya, berdasar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 8 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah. Begitu pun pasal 71 dan pasal 72 menitikberatkan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi menegakkan, memajukan hak asasi manusia. Pada bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lainnya.

“Berdasarkan hal tersebut maka untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum, dalam rangka penegakan hukum demokrasi yang bersih dan pemerintahan yang baik kami memberikan somasi kepada Bupati Wakatobi panitia pemilihan kepala desa kabupaten Wakatobi tahun 2021 agar tidak melakukan tindakan hukum terkait dengan objek sengketa,” jelasnya.

Rencananya, 45 desa di Kabupaten Wakatobi bakal menggelar pemilihan kepala desa pada 1 Juni 2021 berdasarkan surat keputusan bupati yang dinilai cacat hukum tersebut. (b)


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini