SMPN 2 Kolaka Bisnis Jual Buku ke Siswa?

SMPN 2 Kolaka Bisnis Jual Buku ke Siswa?
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) disinyalir memperjual belikan buku kepada siswanya.

Pungutan tersebut terkesan mendapat dukungan penuh dari komite sekolah yang diketuai Andi Syahruddin, mantan Sekda Kolaka, yang kini menjadi anggota DPRD Kolaka.

Andi Syahruddin yang dihubungi akhir pekan lalu mengaku tidak terlalu banyak tahu tentang pungutan dana tersebut. Sebab ia tidak menghadiri langsung rapat komite.

SMPN 2 Kolaka Bisnis Jual Buku ke Siswa?
Ilustrasi

“Bagaimana sampai diputuskan jumlahnya berapa (pungutan) saya tidak terlalu tahu. Yang pimpin itu pak Abdullah Hasan, dia sekretaris komite. Coba hubungi beliau,” elak Andi.

Andi pun menolak berkomentar jauh sebab hal itu di luar jangkauannya.

Sementara itu, beberapa orang tua siswa yang sempat ditemui membenarkan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

“Katanya untuk buat itu, semacam taman pake batako (pavin block). Aturannya bisa bayar dua kali dalam dua bulan, total Rp 52.000,” kata Wija, salah seorang wali siswa, Senin (21/3/2016).

Mengenai penjualan buku, dengan sangat antusias Wija mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah lama ada di SMPN 2 Kolaka.

Menurut Wija, anak dan seorang keponakannya diminta membeli lembar kerja siswa (LKS) dan buku pendamping oleh guru mereka.

“Karena tidak mau ada dampaknya sama anak-anak kita kalau tidak beli buku, terpaksa saya belikan saja. Ada 9 buku kita beli, itu hanya  untuk kelas VII,” tambahnya.

Selain buku cetak atau buku pendamping, beberapa guru di SMPN 2 Kolaka juga disinyalir “berbisnis” copy-an. Buku hasil copy-an yang dijual kepada siswa di antaranya “Buku Ajar” Bahasa Indonesia untuk kelas VII.

Buku ajar bahasa Indonesia tersebut dijual kepada seluruh siswa kelas VII yang terdiri dari 9 rombongan belajar (kelas).

Terkait konfirmasi praktik jual-beli buku dan pungutan yang diberlakukan di sekolahnya, Kepala SMPN 2 Kolaka, Abbas M hingga saat ini tidak dapat dihubungi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dikmudora Kolaka, Sal Amansyah menegaskan bahwa jual-beli buku di sekolah telah dilarang.

Bagi sekolah atau guru yang ketahuan berbisnis  buku, kata Sal, akan dipanggil dan dapat dikenai sanksi.

Mantan dosen FKIP Universitas Halu Oleo itu pun meminta orang tua atau wali siswa datang melapor kepadanya jika mengetahui, atau menjadi obyek praktik jual-beli buku, maupun pungutan.

Sayangnya, statemen Sal Amansyah tersebut dinilai “lips service” belaka oleh aktivis LSM Lider, Herman Syahruddin.

“Anjuran datang melapor ke kepala dinas itu terlalu mengada-ngada. Masak sampai sejauh itu harus melapor ke kepala dinas. Lagi pula tidak mungkin dinas tidak pernah tahu ada praktek seperti itu di sekolah. Masa harus tunggu laporan,” sindir Herman.

Dikatakan Herman, pungutan dan praktik jual-beli buku di sekolah bukan hal baru, dan bahkan sudah berlangsung sangat terbuka.

Sebelumnya, dalam dialog dengan Bupati Kolaka, Ahmad Safei beberapa pekan lalu, saat meresmikan sekretariat PWI Kolaka, sempat terungkap keluhan mengenai pungutan dan praktik jual-beli buku di sekolah-sekolah.

Menanggapi hal itu, bupati pun berjanji akan lebih tegas melakukan pengawasan, dengan cara mengerahkan instansi terkait.

 

Penulis: Abdul Saban
Editor: Jumriati