Soal Bagi Hasil PT DJL, Ruksamin Minta Petani Sawit Melapor ke Pemda

Ruksamin
Ruksamin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin meminta masyarakat petani sawit plasma untuk melapor ke pemerintah daerah, jika dalam bagi hasil dengan PT Damai Jaya Lestari (DJL) hanya mendapatkan sebesar puluhan ribu per hektar setiap bulannya.

Ruksamin
Ruksamin

Permintaan tersebut menyusul adanya pemberitaan pada salah satu media online yang menyebutkan bahwa selama bertahun-tahun petani hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp.28 ribu per bulan dalam per hektar.

Baca Juga : Bohongi Petani, Dewan Desak Bupati Konut Menutup Aktifitas Dua Perusahaan Sawit

“Jadi jika ada warga yang menerima Rp.20 ribu per hektar dalam per bulan tolong agar melaporkan ke pihak pemda dalam hal ini di Dinas Pertanian Konut,” kata Ruksamin, Rabu (12/4/2017).

Menurutnya, program renegosiasi antara pemilik sebagai petani plasma sawit dengan perusahaan PT DJL sesuai program 100 hari kerja pemerintahanya telah berjalan secara bertahap dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan.

“Awalnya petani sangat dirugikan, bahkan mereka hanya mendapatkan sekitar Rp.30 ribu per bulan dalam setiap hektar. Kemudian dilakukan renegosiasi perjanjian, dan Alhamdulillah mulai bulan Oktober, Nopember dan Desember 2016 penerimaan sudah berkisar Rp.300 ribu per hektar atau sekitar Rp.100 ribu per hektar dalam per bulannya,” ujarnya.

Baca Juga : Dua Perusahaan Sawit di Konut Dituding Berbohong

Ketua DPW PBB Sultra itu melanjutkan, keinginannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani sawit tak hanya sampai disitu. Bahkan, dirinya telah melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait dan menghasilkan beberapa hal. Diantaranya, biaya investasi sebesar Rp.24 juta yang dibagi dalam 60 persen ditanggung oleh pemilik modal dan 40 persen atau sebesar Rp.9,6 juta ditanggung oleh petani telah dihapuskan.

“Artinya 100 persen biaya investasi ditanggung sepenuhnya oleh petani. Kemudian dilakukan penghitungan ulang atas biaya operasional yang 40 persen ditanggung petani dan dikurangi, sehingga tidak terlalu memberatkan petani. Jadi petani untuk bulan Januari, Februari dan Maret menerima Rp.405 ribu per hektar untuk tiga bulan,” ungkapnya. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini