Ilustrasi
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus indikasi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan bantuan dana bergulir, dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKN) kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo Kendari tahun 2011-2013 senilai Rp10 milliar dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Kepala Kejari (Kajari) Kendari Sopran Telaumbanua melalui Kepala Seksi Intejen (Kasi Intel) Kejari Kendari Febriyan mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa mantan Direktur Keuangan KSP Haluoleo serta Direktur Keuangan KSP Haluoleo yang baru.
“Kemarin kita sudah periksa dua orang saksi baru, yakni dirut keuangan yang lama sama dirut keuangan yang baru. Sejauh ini pemeriksaannya masih bersifat formal,” ujarnya, Selasa (12/12/2017).
Namun demikian, Febriyan menegaskan, saat ini pihaknya lebih fokus pada asal muasal bantuan senilai Rp10 milliar tersebut. Sebab menurutnya angka tersebut sangat besar bagi KSP Haluoleo.
“Kita fokus cari tau apa sebabnya bisa dapat bantuan sebesar itu, ada apa. Karena rata-rata koperasi saja itu anggarannya hanya sebesar Rp300 sampai Rp400 juta. Ini malah miliaran,” jelasnya.
KSP Haluoleo sendiri, lanjutnya, bukanlah koperasi milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, akan tetapi koperasi milik swasta yang beralamat di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Selain itu KSP Haluoleo diketahui juga sudah tidak beroperasi sejak 2016 lalu.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKN kepada KSP Haluoleo Kendari tahun 2011-2013 senilai Rp10 milliar dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Kasus ini berkaitan dengan dana APBN yang diserahkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil yang disalurkan kepada koperasi-koperasi di seluruh Indonesia, diantarnya termasuk koperasi Haluoleo Kendari.
Dari penyelidikan pihak Kejari Kendari ditemukan adanya penyaluran dana Rp10 miliar. Tidak hanya itu jaksa juga menemukan adanya dugaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus koperasi. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang diduga mencapai Rp1,5 miliar. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati