Soal Dugaan Pungli di Diskominfo Sultra, Gubernur Serahkan ke Kejaksaan

335
Ali MAzi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi akhirnya angkat suara, terkait dua staf Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan pungutan liar (Pungli). Ia mengaku menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya ke pihak Kejati Sultra.

Kepada sejumlah awak media di kantor Gubernur Sultra Ali Mazi menegaskan, dugaan pungli itu harus diuji kebenarannya oleh pihak kejaksaan selaku penegak hukum.

“Kita coba saja kita uji, sampai sejauh mana kebenarannya, kalau terbukti menyalahgunakan jabatan tentu ada sanksi. Tapi kan kita ada praduga tak bersalah, nah kita perlu uji dulu benar tidak ini semua, jangan sampai hanya katanya-katanya saja, ” terangnya, Rabu (11/12/2019).

Ia menjelaskan, dugaan itu harus ditelurusi lebih jauh kebenarannya, dan tidak boleh berlandaskan dari informasi yang hanya beredar dari mulut ke mulut yang bertujuan untuk mengambil kepentingan lain. Politisi Partai Nasdem itu pun menegaskan, jika Kepala Dinas Kominfo Sultra, juga telah melaporkan masalah itu ke dirinya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Sudah, tadi Kadis Kominfo -nya sudah melaporkan itu ke saya. Dan dihadapan KPK langsung juga tadi sudah dilaporkan, kita minta ke dia coba kita punya inspektorat turun untuk periksa sampai sejauh mana kebenaran itu,” tegas Ali Mazi.

(Baca Juga : Dua Staf Diskominfo Sultra Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Pungli)

Sementara Kepala Dinas Kominfo Sultra, Saifullah menerangkan, pemanggilan dua orang Staf -nya oleh pihak Kejati Sultra dalam rangka klarifikasi tentang dugaan pemotongan perjalanan dinas.

“Pada saat pemanggilan dua staf saya itu, saya sedang menghadiri kegiatan BPKAD. Jadi saya kurang tahu pasti kejadian itu, tapi setelah saya tahu saya langsung tanya anggota saya. Dan memang hanya klarifikasi tentang dugaan maraknya pungutan atau potongan SPPD itu,” ujarnya.

Ia pun mengaku telah memanggil dua orang staf nya tersebut. Dari pengakuan dua staf itu, Saifullah mengaku, kedua stafnya menyebutkan tidak ada potongan SPPD yang terjadi di Dinas Kominfo Sultra.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Kan saya tanyakan apa betul. Katanya tidak pak. Apa yang kamu ceritakan di sana silahkan ceritakan ke saya, karena hal seperti ini tidak boleh ditutupi. Tapi kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejati,” ucapnya.

(Baca Juga : Staf Diskominfo Sutra Dikabarkan Terjaring OTT Tim Saber Pungli)

Sementara, Tim Korsupgah KPK Edy Suryanto menegaskan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait hal itu. Terlebih pihakya, juga belum mengetahui secara jelas duduk perkara pemeriksaan dua staf Dinas Kominfo Sultra.

“Rasanya itu sudah di luar kewenangan kami, apalagi itu sudah ditangani sama pihak kejaksaan. Yah sudah kita tunggu saja, mendingan teman teman minta konfirmasi ke pihak kejaksaan saja,” singkatnya.

Sebelumnya, dua orang staf Diskominfo Sultra diperiksa Kejati Sultra, Jumat (6/12/2019). Dua pegawai tersebut terindikasi melakukan pengutan liar (pungli). (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini