Soal IUP Bermasalah, JATAM : Bupati Kolut Harus Tegas

tambang-ilegal-ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meminta Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman agar tegas dalam menindak pelaku tambang yang tidak taat aturan.

Sebelumnya, Nur Rahman sendiri mensinyalir adanya aktivitas pertambangan ilegal di Kolut, namun kewenangannya terbatas lantaran kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di Pemerintah Provinsi.

(Baca Juga : JATAM Kecam Perusahaan Tambang Yang Polisikan Warga)

“Benar, kewenangannya ada di Provinsi, sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi, sebagai penguasa wilayah, Bupati mestinya paham soal keberadaan investasi di daerahnya sendiri, apapun jenis dan bentuknya,” kata Ketua Kampanye JATAM, Melky Nahar kepada awak Zonasultra.com, Sabtu (19/1/2020).

Menurutnya, pihak yang paling potensial mendapat risiko akibat aktivitas pertambangan yang melanggar adalah rakyat. Oleh sebab itu seyogyanya Bupati Kolut dapat memahami manfaat dan risiko pertambangan bagi masyarakat di sekitarnya. Selain itu, lanjut Melky, Bupati masih punya kewenangan soal rekomendasi izin lingkungan dan izin lokasi.

“Pun izin tambangnya sendiri, sebelum Gubernur menerbitkan izin, mesti ada rekomendasi dari Bupati. Bahkan dalam penetapan wilayah izin usaha pertambangan oleh Gubernur, mesti ada rekomendasi dari Bupati,” tegas Ketua Kampanye JATAM ini.

(Baca Juga : JATAM: Ali Mazi Tak Serius Tangani Persoalan Tambang)

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Dalam PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Gubernur dalam menetapkan wilayah izin usaha pertambangan harus mendapat rekomendasi Bupati.

Jika Gubernur menetapkan secara sepihak wilayah izin usaha pertambangan itu, Bupati/Walikota bisa mengajukan keberatan dan gugatan.

Adapun kewenangan yang ditarik ke Provinsi sejak 2014 adalah kewenangan menerbitkan dan mencabut Izin Usaha Pertambangan. Jika ada pemilik IUP yang membangkang, Bupati dapat merekomendasikan ke Gubernur agar IUP itu dicabut.

Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) per Mei 2019, IUP di Kolut yang terdaftar secara resmu diantaranya adalah PT Alam Mitra Indah Nugraha, PT Celebessi Mulia Utama, PT Citra Silika Mallawa, PT Gerbang Kencana Sukses, PT Indraldhi Bumi Anoa, PT Karya Alam Raya, PT Kasmar Tiar Raya, PT Kolaka Mineral Resources, PT Kreative Jaya, PT Kurnia Mining Resources, PT Lawaki Tiar Raya, PT Mulia Makmut Perkasa, PT Patrindo Jaya Makmur, PT Porehu Tiar Raya, PT Pulaurusa Tamita, PT Putra Dermawan Pratama, PT Ros Indopratam, PT Sarana Bumi Minerindo, PT Shenniu Mining Indonesia, PT Tambang Mineral Maju. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini