Soal Kasus Marina, BPOM Kendari Ingatkan Semua Pihak Berperan Menjaga Keamanan Produk

Soal Kasus Marina, BPOM Kendari Ingatkan Semua Pihak Berperan Menjaga Keamanan Produk
Kantor pelayanan BPOM Kendari.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari mengingatkan semua pihak baik pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat sebagai pengguna berperan penting untuk menjaga keamanan produk.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak menyusul kasus salah seorang konsumen Marina Mart Kendari yang membeli susu expired atau kedaluwarsa.

Kasus tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu saat diunggah akun TikTok @aryanifan30. Akibat mengonsumsi susu formula expired tersebut, anak salah satu konsumen yang baru berusia 7 bulan mengalami mencret dan mual.

Yoseph mengatakan, peran pemerintah untuk bertanggung jawab memastikan apa yang dikonsumsi masyarakat aman dan tidak mengandung bahan berbahaya serta tak kedaluwarsa. Sementara peran pelaku usaha yaitu bertanggung jawab menyediakan produk yang hendak dijual kepada konsumen dengan aman.

“Pelaku usaha berkewajiban dalam melakukan pengecekan barang secara rutin yang dijual jangan sampai yang terpajang di etalase merupakan produk kedaluwarsa,” ungkapnya di Kendari, Kamis (7/7/2022).

Sementara bagi konsumen, perannya adalah memastikan produk yang dibelinya sesuai kebutuhan dan aman untuk dikonsumsi. Kata Yoseph, apabila ketiga unsur ini bekerja sama, hal seperti kejadian tersebut tidak akan pernah terjadi.

Pihaknya juga telah turun memeriksa kondisi di lapangan baik di tempat usaha maupun distributor, dan hasilnya sudah tidak ditemukan lagi produk yang expired.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan produk yang sudah kedaluwarsa maka segera komplain kepada pelaku usaha agar mereka sadar. Tindakan tersebut malah akan membuat pelaku usaha akan berterima kasih karena telah diingatkan.

Yoseph juga mengatakan saat ini kasus tersebut sedang diselidiki oleh pihak berwenang karena korban telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Apabila terbukti maka pelaku usaha dikenai hukum sesuai UU yang berlaku. Sementara untuk usahanya, pihaknya menyerahkan pada Pemerintah Kota Kendari. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati