ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau, Wahyu Prasetyo mengakui narapidana (napi) yang kabur dari lapas akibat kelalaian sipir saat jaga malam. Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra.
“Tergantung istruksi dari Kakanwil, apakah nanti diinstruksikan untuk membuat tim pemeriksanya di sini atau dari mereka. Kalau saksi-saksinya tergantung bagaimana pemeriksanya nanti,” kata Wahyu Prasetyo di kantornya, Rabu (21/8/2019).
Terkait sanksi, Wahyu menyebut tetap akan ada, namun tergantung tingkat kelalaianya. Meski begitu ia belum bisa berkomentar jauh.
“Pasti-pasti (sanksi), tetap ada unsur lalainya kan, tergantung pemeriksaan nanti. Masing-masing ada tugasnya, siapa yang tugas di pos ini, siapa yang di bawah, masing-masing punya kadar kelalaian sendiri-sendiri,” ujarnya.
Sedianya penjagaan di lapas ada tujuh orang sipir. Berhubung komandan sipir sedang cuti menikahkan anaknya maka penjagaan berkurang satu orang. Wahyu mengatakan, saat itu semua penjaga bekerja sesuai jadwal.
“Komandan penjaganya waktu itu izin menikahkan anaknya (Selasa, 20 Agustus 2019). Maka ia digantikan sama wakil komandannya,” ucapnya.
(Baca Juga : Dua Napi di Lapas Baubau Kabur)
Wahyu menyerahkan urusan ini sepenuhnya kepada Kanwil Kemenkumham Sultra. Saat ini pihaknya tengah fokus mencari keberadaan napi yang kabur tersebut.
“Saat saya lapor Kanwil, dia menugaskan agar mencari dulu selama 24 jam. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian tiap-tiap pelabuhan penyebrangan, karena di tempat itu nanti mereka akan meloloskan diri,” terangnya.
Dua napi yang kabur tersebut yakni Ahmad Kaharuddin alias Aco (30), warga Kecamatan Palabusa, Kota Baubau. Serta La Ode Abdul Aziz (29), warga Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi. (b)