ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Pers Nasional Yoseph Adi Prasetyo membantah pernyataan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait adanya media online yang belum penuhi syarat Dewan Pers.
Stanley sapaan akrab Adi Prasetyo mengatakan, pendataan media memang dapat dilakukan organisasi seperti SMSI namun harus mendaftar sebagai konstituen Dewan Pers. Kalau sudah jadi konstituen pun yang didata adalah media yang masuk dalam keanggotaan SMSI.
Selain SMSI yang dibentuk oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), juga terdapat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang digagas oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Keduanya merupakan wadah bagi perusahaan media online/siber agar bisa bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
“Ya belum, kalau mereka sudah jadi konstituen DP (Dewan Pers) ya tugas mereka bantu verifikasi anggotanya. Demikian juga AMSI yang digagas Suwarjono (Ketua AJI Indonesia) dan kawan kawan,” jawab Stanley ketika ditanya apakah boleh SMSI melakukan pendataan perusahaan media untuk Dewan Pers, melalui pesan Whatsapp kepada jurnalis Zonasultra.com, Kamis (27/7/2017).
Lanjut Stanley, untuk pendataan, perusahaan media dapat langsung mendaftar sendiri ke Dewan Pers. “Boleh, tidak ada aturan yang melarang (perusahaan media mendaftar di Dewan Pers).” Pungkas Stanley.
Sebelumnya dalam berita Sultrakini.com berujudul “SMSI Sultra Setor 9 Media, Gugus: Lainnya Belum Penuhi Syarat Dewan Pers”, Ketua SMSI Sultra Gugus Suryaman menyatakan dari 50 media online di Sultra yang terdata, kebanyakan tidak jelas asal-usulnya. Ada yang tidak berbadan hukum PT sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak memiliki surat izin usaha, tidak memiliki struktur jelas, bahkan banyak pula yang eksis saat hanya ada kepentingan politik.
“Media online di Sultra yang kami data per Juni 2017 jumlahnya 50, masih ada lagi yang belum terdata. Tapi yang baru menyetor dokumen syarat untuk jadi anggota baru sembilan, yang lainnya masih belum memenuhi syarat media seperti yang ditetapkan Dewan Pers,” jelas Gugus sebagaimana dilansir Sultrakini.com, Rabu (26/7/2017).
Menurut Gugus, dokumen media online tersebut dibutuhkan SMSI pusat sebagai kelengkapan pendaftaran organisasi sebagai konstituen Dewan Pers. Dokumen itu juga akan disetor ke Dewan Pers untuk diverifikasi sebagai media profesional.
Pernyataan Gugus tersebut sontak mendapat kecaman dari perusahaan pers maupun jurnalis yang ada di Sultra. Salah satunya Direktur Kabarbuton.com (PT. Buton Media Utama) Andhy Lopes Eba, ia mempertanyakan pernyataan Gugus tersebut tentang 41 media online yang belum memenuhi syarat dewan pers dan hanya 9 yang memenuhi syarat Dewan Pers.
“Kok SMSi nggak ke Baubau yah untuk mendata perusahan kami yang berbadan hukum, ada ijin usaha, punya kantor yang jelas. Dan 3 orang redaktur bersetifikat madya oleh Dewan Pers dan satu Jurnalisnya bersetifikat muda oleh Dewan pers. Setidaknya alamat kami lengkap berserta nomor yang bisa hubungi,” tanya Lopes melalui akun facebooknya (FB) di kolom komentar FB Gugus Suryaman namun tak ditanggapi.
Begitu pula, salah satu jurnalis media online dari Kabarkendari.com, Kamarudin mengaku tersinggung dan keberatan dengan pernyataan Gugus. Ia bahkan mendesak Gugus meminta maaf dan mengklarifikasi maksud pernyataannya.
“Pernyataannya yang mengatakan bahwa dari 50 media online yang terdata, hanya 9 media yang memenuhi syarat, selebihnya tidak jelas, ini terkesan tendensius dan menjatuhkan media online di Sultra. Aplagi mengatakan media lain terbentuk dan eksis saat hanya ada kepentingan politik. Tindakan Gugus Suryaman terkesan menghina dan mencemarkan nama baik media online khususnya Kabarkendari.com.” tutur Kamarudin melalui akun facebook pribadinya Kama Egi.
Untuk diketahui, berdasarkan Rakernas I SMSI di Surabaya, Rabu (26/7/2017), telah dikemukakan bahwa SMSI sudah memenuhi syarat sebagai asosiasi media sebagai konstituen Dewan Pers. Namun syarat itu belum diajukan ke Dewan Pers.
“Jumat, 1 September 2017 silakan daftar ke Dewan Pers sebagai konstituen dan bersama Dewan Pers merumuskan kebijakan. Nanti SMSI jadi konstituen yang ke-8,” ungkap Stanley dalam Rakernas tersebut sebagaimana dilansir Rmol.co. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban