ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta seluruh kepala desa yang memprogramkan pengadaan sapi dari APBN untuk mengikuti petunjuk tekhnis (Juknis) yang ada.
Kepala bidang (Kabid) Pemerintah Desa DPMD Konut, Hendra mengatakan, sebagai instansi yang menaungi pemerintah desa, pihaknya, secara tekhnis tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penggunaan dana tersebut.
“Mau mereka beli harga berapa sapinya kami tidak bisa masuk ke ranah sana,” ujar Hendra, Rabu (9/8/2017).
Lanjutnya, dalam pembelian bibit sapi semestinya kepala desa mematuhi segala petunjuk yang ada, sehingga bibit yang diadakan benar-benar layak untuk masyarakat.
“Minimal kades mengantongi rekomendasi dari dinas pertanian yang menyatakan jika bibit sapi itu dalam keadaan sehat,” katanya.
“Jangan sampai mereka cuman beli dari pengumpul yang tidak dijamin kualitasnya,” lanjutnya.
Dirinya tidak menyangkal pernyataan Ketua Komisi I DPRD Konut Rasmin Kamil soal pengadaan bibit sapi oleh kepala desa yang diduga tidak sesuai harga yang tertera didalam rencana anggaran biaya (RAB).
“Di dalam RAB sekitar Rp.6 sampai 6,5 juta, pas kita lihat kondisinya harganya tidak sesuai. Tapi persoalan ini kami tidak tau bagaimana modelnya mengadaan bibit sapi, karena mereka mengajukan dalam RKA cuman harga,” pungkasnya.
Hendra menambahkan, jika kepala desa benar-benar melaksanakan isi RAB dalam pengadaan sapi, mestinya dengan harga demikian sapi tersebut telah layak konsumsi.
“Tentang di lapangan bibitnya besar atau kecil kami tidak tau itu. Kalau sapi harga Rp.6 juta itu sudah masuk kategori sapi layak potong,” tutup Hendra. (A)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki