ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) menuding perusahaan pertambangan nikel yang sementara beroperasi di wilayah itu bandel. Pasalnya, hingga di tahun 2017 ini baru dua perusahaan yang melaporkan sistem perekrutan tenaga kerja ke instansi tersebut.
Kepala bidang (Kabid) Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnakertrans Konut, Samsul mengatakan, perusahaan harusnya menyampaikan lowongan pekerjaan apa yang tersedia di perusahaan ke Disnakertrans. Namun, sampai kini baru dua perusahaan pertambangan yang melakukan hal tersebut.
“Baru PT Paramitha Persada Tama dengan PT Sultra Indomineral yang melaporkan ke kami (Disnakertrans). Semestinya saat ini perusahaan tidak bisa menerima karyawan tanpa ada kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh kami,” kata Samsul, Rabu (5/4/2017).
Menurut Samsul, pelaporan tersebut bertujuan agar masyarakat Konut yang mencari kerja yang datang mengurus kartu pencari kerja di Disnakertrans dapat disampaikan jika perusahaan membutuhkan sejumlah jurusan. Sehingga hal tersebut dapat menghindari terjadinya sistem nepotisme dalam perekrutan tenaga kerja.
“Takutnya kita jangan sampai penerimaan karyawan tidak mengedepankan profesional tapi lebih pada kedekatan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dari tahun 2016 hingga April 2017 ini kebanyakan masyarakat yang mengambil kartu pencari kerja dengan tujuan pekerjaan Morosi di Konawe dan perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan jumlah kartu yang sudah diterbitkan sebanyak 129 dari Januari 2017.
“Kita akan kunjungi semua perusahaan untuk memperjelas apakah sudah ada pembukaan lowongan kerja,” tutup Samsul. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati