Sopir Truk Penabrak Tiang Listrik di Kolut Dituntut Rp16 Juta

1609
Sopir Truk Penabrak Tiang Listrik di Kolut Dituntut Rp16 Juta
GANTI RUGI - Vendor atau penyedia jasa pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menuntut ganti rugi kepada sopir truk yang menyebabkan patahnya satu tiang listrik di jalan Baypas, tepatnya di desa Lanipa-nipa, kecamatan Katoi, Selasa (16/7/2019). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Vendor atau penyedia jasa pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menuntut ganti rugi kepada sopir truk yang menyebabkan patahnya satu tiang listrik di jalan Baypas, tepatnya di desa Lanipa-nipa, kecamatan Katoi.

Suvervisor teknik PLN Rayon Kolut, Muh Irwan mengatakan, musibah yang menyebabkan kerusakan tiang listrik mengakibatkan 10 kecamatan yang terkena imbasnya dan mengalami pemadaman total selama delapan jam, selama perbaikan. Oleh karena itu pihaknya akan meminta kepada sopir truk harus bertanggungjawab.

“Kami sudah laporkan kepada atasan terkait penyebab patahnya tiang itu, masalah besarannya bisa bisa sampai puluhan juta pak. Tapi karena musibah tetap kita beri kebijaksanaan,” kata Irwan kepada awak zonasultra, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, kerugian negara yang dialami selain tiang yang patah mencapai puluhan juta rupiah hingga menyebabkan pasokan listrik di sejumlah kecamatan terganggu, sehingga pihak perusahaan selaku rekanan yang berurusan langsung.

“Karena vendor PLN yang langsung berurusan degan sopir truk, kami tidak tau jumlah biaya harus diganti rugi yang jelasnya ada biaya pemasangan,” ujarnya.

(Baca Juga : Tabrakan dengan Mobil, Pengendara Motor di Kolut Luka Parah)

Sementara itu, vendor PLN, Isra mengatakan setelah mendapatkan instruksi kerugian mencapai Rp16 juta yang sudah terhitung kerusakan materi, namun karena musibah sehingga ada kebijakan dan diwajibkan hanya sebesar Rp3 juta.

“Karena murni bencana kita beri keringan sebesar Rp 3 juta dari hitungan total Rp.16 juta kerugian,” tandasnya

Sebelumnya diberitakan sebuah mobil light truk warna hijau dengan Nopol DD 8415 KK dikemudikan oleh Agus Nasir (28) warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kecelaaan tunggal dengan menabrak tiang listrik dan truk tersebut terjung ke kolam di Jalan Baypas Lasusua pada Senin (15/7/2019) sekitar pukul 03:00 wita. (b)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini