Sosialisasi Dua Perusahaan Tambang Nikel di Puriala Konawe Berlangsung Alot

973
Sosialisasi Dua Perusahaan Tambang Nikel di Puriala Konawe Berlangsung Alot
SOSIALISASI - Kegiatan sosialisasi PT. Cash dan PT. Asmindo bersama masyarakat Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, provinsi Sultra. (M13/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sosialisasi dua perusahaan tambang nikel PT Citra Arya Sentosa Hutama (CASH) dan PT Asera Mineral Indonesia (ASMINDO) bersama masyarakat Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung alot, Senin (18/1/2021) di Balai Kecamatan Puriala.

Kegiatan tersebut dihadiri pihak perusahaan, Camat puriala, Polsek Puriala, Koramil Lambuya, serta seluruh kepala desa, ketua BPD dan toko pemuda yg ada dilingkup Kecamatan Puriala.

Camat Puriala, Lisain Ponde mengatakan pemerintah tidak ada masalah terkait masuk dua perusahaan itu, yang penting perusahaan itu memiliki izin.

“Saya tidak ada masalah, yang penting mereka melengkapi semua izin,” katanya saat di hubungi melalui telepon seluler.

Awalnya sosialisasi berjala lancar hingga kedua perusahaan memaparkan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan di sana. Namun kegiatan mulai alot ketika masuk pada sesi tanya jawab.

Pasalnya masyarakat Kecamatan Puriala bosan dengan janji setiap perusahaan yang ingin masuk menambang di Kecamatan Puriala.

Salah satu tokoh pemuda Kecamatan Puriala, Rekisman menyampaikan bahwa perusahaan yang akan melakukan pemuatan ore nikel dengan mengunakan jalan negara pasti akan menuai banyak protes dari semua golongan khususnya dari pemuda kecamatan setempat.

“Kondisi jalan yang ada saat ini itu tidak bagus dan pasti menimbulkan debu yang hebat oleh aktivitas perusahaan itu,” ujar Rekisman.

Lebih lanjut, dia juga tidak sepakat jika perusahaan mengunakan jalan negara. Karena ia dan seluruh pemuda beberapa bulan lalu pernah bermalam di jalan selama 9 hari 8 malam hanya untuk menuntut perbaikan jalan Kecamatan Puriala.

Sehingga dirinya meminta kepada perusahaan supaya memberikan solusi terkait permasalah tersebut. Karena apabila perusahaan tidak memiliki solusi yang ditimbulkan setelah pemuatan terlaksana, ia menjaminkan dirinya menyuarakan hal itu. (b)

 


Penulis : M13
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini