ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah (pemda) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim terpadu untuk mensosialisasikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat di daerah itu.
Pelakasana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Mukramin mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kemasyarakat tentang pentinya IMB.
Sebab, meski sebagian besar masyarakat telah mengenal IMB, namun tidak semua memahami seberapa besar dan pentingnya sebuah bangunan yang telah memiliki izin.
“Tahap awal, sosialisasi ini dilakukan di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua. Karena desa ini memiliki penduduk yang sangat padat,” ujar Mukramin, Rabu (13/9/2017).
Kata dia, sosialisasi ini dilakukan secara langsung (dor to dor) ke setiap warga. Tujuannya, selain memberikan pemahaman tentang pentinya IMB juga mendata berapa jumlah banguan yang belum memiliki IMB dalam suatu wilayah.
Mukramin menambahkan, jika bangunan tidak memiliki IMB setelah dilakukan sosialisasi, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan hingga peringatan. Dan jika belum juga disikapi oleh pemilik bangunan, maka Pemda berhak memberikan sanski pembongkaran.
“Saat ini Raperda tentang sanksi terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB sudah masuk di DPRD dan telah dibahas. Tinggal menunggu ketok palu untuk disahkan,” katanya.
Menurutnya, IMB berlaku untuk semua pekerjaan bangunan. Baik itu mengubah, memperluas, mengurangi ataupun merawat, harus mengantongi IMB.
“Bangunan harus sesuai dengan perencanaan tata ruang. IMB dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Sedangkan Dinas PU dan Tata Ruang hanya mengeluarkan rekomendasi,” tandasnya. (C)
Reporter : Rusman Edogawa
Editor : Abdul Saban