ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebar 100 papan informasi peringatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan itu, bertujuan untuk mewujudkan lingkungan sehat bebas tanpa asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Konut, Nurjannah Efendi mengatakan, penyebaran papan reklame dilarang merokok itu dilakukuan secara bertahap mulai dari Ibu Kota Wanggudu, selanjutnya sampai ke tingkat desa. Sasaran pemasangan yakni seluruh instansi, rumah sekolah, kantor-kantor pelayanan masyarakat dan tempat ibadah.
Dijelaskan, aksi yang dijalankan adalah tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) KTR yang ditetapkan Pemerintah setempat pada 2017 lalu, dan juga salah satu tindak lanjut dari hasil perogram kaji banding mengenai KTR yang diselenggarakan di Kota Bali pada Oktober lalu.
“Kita gerakkan secara bertahap, tahap awal kita sebar 100 papan informasinnya. Misi kami dalam kaji secara bertahap dapat mengurangi pengguna rokok. Dan yang terpenting tertib dalam penggunaanya,”kata wanita bergelar magister kesehatan ini, Kamis (6/12/2018).
Pihaknya berharap, dengan adanya informasi tersebut dapat dipahami sepenuhnya oleh para pengguna rokok dengan tidak merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan demi terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Di semua Puskesmas juga nanti akan didirikan bangunan kawasan tanpa rokok, sehingga dapat menciptakan kenyaman bagi para pasien. Ini sangat penting,”ujarnya.
“Intinya adalah harus ada kesadaran dari kita semua. Walaupun sudah ada perda dan informasi-informasi terkait kawasan tanpa rokok, kalau dari kita tidak ada kesadaraan, pengertian, pemahaman tentu penerapannya tidak akan maksimal. Semua membutuhkan kerjasama yang baik,”terangnya.
Selain itu, pihaknya juga kembali menyalurkan kendaran oprasional mobil puskemas, sebagai bentuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar lebih optimal penanganannya saat membutuhkan pertolongan. (b)