Sosialisasi Perda Perumahan dan Kawasan, AJP Minta Warga Taat Aturan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP)
Aksan Jaya Putra (AJP)

ZONASULTRA.ID,KENDARI– Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Kegiatan itu digelar di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (20/6/2022).

Menurutnya Perda nomor 15 tahun 2016 itu penting untuk di sosialisasikan ke masyarakat. Mengingat pemukiman penduduk di Kota Kendari meningkat pesat.

Kata Politisi Partai Golkar itu, masyarakat perlu tahu dan memahami bagaimana isi Perda tersebut. Sebab aturan penataan kawasan dan pemukiman telah diatur.

Sehingga masyarakat harus memahami bahwa dalam membangun atau mendirikan bangunan rumah tidak sembarang dan harus sesuai aturan.

AJP menyebutkan membangun rumah di bantaran sungai itu dilarang. Alasannya karena sangat berisiko saat terjadi banjir.

“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah melalui prodak hukum yang dibuat. Dan pastinya masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Tak hanya itu, AJP juga keberatan atas tidak hadirnya jajaran pemerintah setempat, Lurah Sodoha maupun Camat Kendari Barat.

Pasalnya hampir di setiap kesempatan dirinya menggelar kegiatan dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, selalun tidak dihadiri oleh lurah atau camat.

Padahal kata dia, kehadiran mereka begitu penting, guna memberikan gambaram kondisi wilayah dan masyarakatnya. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini