Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Kolut Dibekuk Polisi

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Kolut Dibekuk Polisi
PENCURIAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (kolut) berhasil membekuk Andika (16), salah satu pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang kerap meresahkan warga di wilayah setempat. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Kolut Dibekuk Polisi PENCURIAN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (kolut) berhasil membekuk Andika (16), salah satu pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang kerap meresahkan warga di wilayah setempat. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (kolut) berhasil membekuk Andika (16), salah satu pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang kerap meresahkan warga di wilayah setempat.

Pelaku meruapakan warga Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Konut. Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Muh Salam, SH, SIK, mengungkapkan penangkapan itu tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor:LP/106/VIII/2017/Sultra/ SPKT Res Kolut.

Di mana korban, Andi Rizal bersama istrinya dan keempat orang anaknya meninggalkan rumah menuju ke rumah tetangganya yg berjarak kurang lebih sekitar 500 meter.

”Sebelum meninggalkan rumah pelapor (korban, red) sekitar 20.00 Wita, mengunci pintu depan dari dalam kemudian keluar melalui pintu belakang namun tidak dikunci, ” kata Salam, Minggu (3/9/2017).

Dijelaskannya, saat korban kembali ke rumahnya melihat pintu depan dalam keadaan terbuka lebar, korban langsung masuk rumah dan dan melihat pintu lemari terbuka acak-acakan.

Selain itu, satu unit TV, satu unit receiver, satu buah HP, uang tunai sebanyak Rp.200.000,dan cengkeh sekitar tiga kg Raib di gasak pelaku.

“Melihat keadaan rumahnya ada yang hilang lantas korban spontan berteriak, dan teriakan itu didengar oleh tetangganya,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama aksi pencurian tersebut, akhirnya Andika ditangkap dirumah rekannya di Desa Totallang.

Pelaku kemudian digelandang ke ruang tahanan Mapolres Kolut, setelah polisi memastikan bahwa Andika telah melakukan pencurian elektronik di rumah Andi Risal. Atas kejadian tersebut, Risal mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3 juta. Sementara barang bukti juga telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, lanjut Salam, pelaku pencurian dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Rusman
Editor : Kiki