ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni PT ST Nikel Resources diduga menggunakan Izin Usaha Produksi (IUP) yang telah habis masa berlakunya alias kadaluarsa.
Parahnya, selain menggunakan IUP kadaluarsa, perusahaan ini juga dinilai telah melanggar perjanjian kontrak penggunaan jalan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.
Salah seorang penggiat pertambangan di Konawe, Arsan kepada zonasultra.id mengaku hasil temuan terhadap perusahaan yang mendapat rekomendasi langsung Bupati Konawe untuk menggunakan ruas jalan di Kabupaten Konawe itu, ditemukan beberapa pelanggaran seperti berat beban muatan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
“Dalam kontrak penggunaan jalan itu dijelaskan bahwa berat maksimum setiap kendaraan adalah 8 ton, tetapi yang terjadi adalah 12 ton, dan ini diakui oleh sopir truk itu sendiri,” Kata Arsan, Selasa (6/12/2016).
Selain itu lanjutnya, poin 4 dalam surat perjanjian itu dikatakan bahwa setiap malam pihak perusahaan hanya dibolehkan mengangkut ore maksimal 56 rate, tetapi yang terjadi dilapangan bukan hanya 56 rate melainkan 96 rate setiap hari.
“Hasil ini berdasarkan jumlah kendaraan yang memuat ore, yakni 32 unit. Masing-masing 1 unit kendaraan 3 rate, jadi hasilnya 96 rate,” imbuhnya.
Kata dia, untuk persoalan IUP perusahaan milik Cing Wun itu diketahui telah berakhir pada Juni 2015 lalu, namun hingga saat ini perusahaan tersebut masih melakukan aktifitas penambangan di Desa Matabura, Kecamatan Amonggedo.
Ia mengsinyalir adanya kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum penjabat lingkup Pemkab Konawe.
Dilain pihak, salah satu petinggi PT ST Nikel Resources, Danang Antis Tiyono yang dikonfirmasi awak zonasultra.id mengaku jika tudingan tersebut tidak benar. Karena menurutnya, IUP sebuah perusahaan yang telah melakukan produksi berlaku dengan jangka waktu yang cukup lama.
“Kalau izin produksi perusahaan itu tidak hanya berlaku selama satu tahun, melainkan puluhan tahun, tergantung permohonan perusahaan. Kecuali kalau masih eksplorasi itu memang dia hanya berlaku satu tahun saja IUP-nya,” Kata Danang via telephone.
Kata dia, pihak perusahaan tidak akan berani melakukan aktifitas penambangan jika legalitasnya belum memenuhi syarat. Sayangnya saat ditanya soal berapa lama IUP perusahaan itu berlaku. Danang mengaku tidak mengetahui persisnya sampai kapan.
“Saya tidak tau persis berapa lama. Kalau soal jumlah rate dan beban muatan, silahkan di cek langsung kelapangan pada malam hari, karena itu di awasi oleh petugas perhubungan dari Pemda, Pemkot, dan Provinsi, sebab jalan yang kita gunakan itu ada tiga jalan,” tutup Danang.
Untuk diketahui, PT ST Nikel Resources adalah salah satu perusahaan tambang di Konawe yang masih beroperasi hingga saat ini, karena belum memiliki smelter, perusahaan ini terpaksa membawa ore nikelnya di Kelurahan Mata, Kota Kendari, dan selanjutnya dilakukan pengapalan. (B)
Reporter : Restu Tebara
Editor : Tahir Ose