Status Tahanan Sekda Kendari Diperpanjang 40 Hari, Tiga Saksi Baru Diperiksa

158
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody
Dody

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Status tahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus suap perusahaan Alfamidi diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Dody melalui saluran telepon pada Senin (3/4/2023).

Kata dia, status tahanan kota Sekda Kendari telah diperpanjang penyidik sejak Jumat (31/3/2023). Perpanjangan status dilakukan jelang masa akhir penahanannya selama 20 hari sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2023.

“Sudah diperpanjang sejak Jumat kemarin sampai 40 hari kedepan,” ucap Dody.

Lanjutnya, dalam mengungkap keterlibatan berbagai pihak pada perkara tersebut, pihak Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan pada 3 saksi baru yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari.

Ketiga saksi tersebut ialah Kepala Dinas (Kadis) inisial ESK, Kabid Tata Ruang inisal AP dan mantan Kabid Tata Ruang berinisial SKH. Kata Dody, mereka dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus suap atau gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Sementara itu, pada Selasa (4/4/2023) tersangka Syarif Maulana akan kembali menjalani pemeriksaan yang tidak sempat dihadirinya beberapa waktu lalu karena dalam keadaan sakit.

Setelah pemeriksaan tersebut, Kejati Sultra akan kembali memanggil mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir untuk pemeriksaan ketiganya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus suap perusahaan Alfamidi tersebut masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Hingga saat ini Kejati Sultra telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Keduanya ditetapkan tersangka pada 13 Maret 2023 dan menjadi tahanan Kejati Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak penetapan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi.

Namun, Sekda Kendari telah berubah jenis tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini