ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abodemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari, mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Bantuan ini merupakan salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus wujud kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19,” katanya dalam webinar, Kamis (29/7/2021).
Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 4, Sabtu (17/72021).
Rencana anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan. Realisasi anggaran semester I tahun 2021 mencapai Rp6,75 triliun.
Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp11,72 triliun (diskon tarif sekitar Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abodemen sekitar Rp 2,26 triliun).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan PLN siap
menjalankan keputusan Pemerintah untuk perpanjangan stimulus listrik sampai dengan Desember
2021.
“PLN siap untuk mendukung program pemerintah menyalurkan stimulus listrik kepada pelanggan yang sudah terdaftar. Kami sudah siapkan mekanisme penyalurannya serta pengaduannya,” kata Bob.
PLN juga menyiapkan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat. Untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile. Mohon bantuan masyarakat untuk mendownload PLN Mobile.
Bob juga menyebut kesiapan PLN dalam memberikan pelayanan pelanggan selama PPKM darurat. Bersama Kementerian ESDM, PLN membentuk posko Siaga Darurat Covid pada 7 hingga 30 Juli 2021 untuk memantau pasokan listrik selama PPKM darurat.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menganggap kebijakan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik merupakan langkah yang baik, terlebih dalam menghadapi
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Dalam situasi sekarang, Pemerintah harus turun tangan. (Pemberian stimulus listrik) ini hal yang baik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 900 VA (bersubsidi), bisnis, juga industri termasuk UMKM. Kalau tidak, bisa ambruk,” ujarnya.
Namun Agus mengingatkan pentingnya PLN membuat data pelanggan yang menunjukkan perubahan ekonomi pelangggan setelah mendapatkan stimulus listrik.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
1) Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau
gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token
sebesar 50 persen.
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 25.persen (biaya
pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token
sebesar 25 persen.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200
kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200
kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas); dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL):
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR
900 VA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA). (*)